News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPN 12 Persen

Pemerintah Siapkan Diskon Listrik 50 Persen 2 Bulan, Imbas Kenaikan PPN 12 Persen di 2025

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi listrik PLN.(dok PLN)

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Atas kebijakan tersebut, Pemerintah juga telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi untuk masyarakat.

“Untuk itu, agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers terkait Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).

Salah satu insentif yang diberikan Pemerintah adalah diskon listrik.

Hal itu bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga akibat kenaikan PPN 12 persen.

Adapun besaran diskon listrik yang diberikan kepada masyarakat sebesar 50 persen selama 2 bulan, yakni bulan Januari dan Februari 2025.

Diskon tersebut berlaku bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA.

Selain itu, insentif bagi rumah tangga lainnya adalah kebijakan Bantuan Pangan/Beras sebanyak 10 kg per bulan.

Bantuan beras tersebut akan diberikan bagi masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama 2 bulan, yakni bulan Januari-Februari 2025.

Selain bagi rumah tangga, Pemerintah juga memberikan stimulus bagi masyarakat kelas menengah, dunia usaha dan barang dan jasa mewah.

Baca juga: Pemerintah Beri Insentif Pembelian Rumah Skema Diskon PPN DTP 100 Persen di 2025

Dikutip dari Kompas TV, berikut adalah daftar lengkap stimulus yang diberikan Pemerintah akibat kenaikan PPN 12 persen:

1. MinyaKita, tepung terigu, gula industri PPN-nya tetap 11 persen di 2025, yang 1 persen DTP

2. Bantuan pangan dan beras bagi desil satu dan dua sebesar 10 kg per bulan

3. Biaya Listrik untuuk pelanggan di bawah atau sampai dengan 2200 VA diberikan diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini