News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPN 12 Persen

Tarif Netflix hingga Spotify Ikut Naik

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

netflix aaa

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen dimulai awal tahun 2025. Kenaikan ini termasuk pada layanan film dalam aplikasi Netflix hingga layanan musik seperti Spotify bakal dikenakan pajak 12 persen. 

"Jadi jasanya Netflix to? Iya kena (pajak 12 persen)," kata Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi Untuk Kesejahteraan di Kemenko Perekonomian, Senin (16/12).

Adapun kebijakan kenaikan PPN ini dilakukan sejalan dengan amanah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP). 

Baca juga: Menteri Ara Pede Skema PPN DTP Sektor Properti Bakal Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi 

"Sesuai amanah UU HPP, jadwal yang ditentukan tarif PPN tahun depan akan naik 12 persen," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi di Kantor Kemenko Perekonomian.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, kenaikan tarif PPN di Indonesia ini masih lebih rendah dibandingkan negara lain bahkan negara yang termasuk Grup 20 atau G20. 

"Tarif PPN di Indonesia dibandingkan banyak negara di dunia masih relatif rendah. Kalau kita lihat baik di dalam negara-negara yang sesama emerging atau dengan negara tentu negara di region maupun dalam G20," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan, PPN di negara Brazil sebanyak 17 persen dengan tax ratio 21,4 persen. 

Kemudian, tarif PPN di India sebesar 18 persen dengan tax ratio-nya sebesar 17,3 persen. 

Baca juga: Kemenkeu Incar Rp75 Triiliun Kenaikan Pendapatan Negara dari Kenaikan PPN 12 Persen 

Kemudian PPN negara Turki sebesar 20 persen dengan tax ratio sebesar 16 persen. Sedangkan PPN di Filipina sebesar 12 persen dengan tax ratio sudah di 15,6 persen. Terakhir, Meksiko PPN-nya 16 persen tax ratio di 14,46 persen.

"Jadi Indonesia saat ini dengan 11 persen tax ratio kita masih di 10,4 bisa memberikan gambaran pekerjaan rumah dan perbaikan yang harus kita lakukan. Tidak selalu bahwa kita harus naik setinggi yang lain, tapi ini juga menggambarkan di mana posisi Indonesia," papar dia.(tribun network/nts/dod)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini