Laporan Wartawan Tribunnews, willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada kabar baik bagi anda wajib pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menghapus sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor(BBNKB).
Penghapusan sanksi ini diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak periode 2 Desember sampai dengan 31 Desember 2024.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan, penghapusan sanksi yang dimaksud tersebut adalah sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran bakal dihapuskan.
Baca juga: 10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2024, Bebas BBNKB II, PKB, hingga SWDKLLJ
"Caranya tanpa repot, langsung auto-adjust lewat sistem, dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah," kata Morris dalam pernyataannya, Jumat(6/12/2024).
Menurutnya dengan ada kebijakan penghapusan denda tersebut tak ada lagi alasan menunda urusan pajak kendaraan.
“Layanan ekstra ini tersedia setiap Sabtu mulai 26 Oktober sampai 28 Desember 2024, dengan jam operasional dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB,” ucap Morris Danny.
Ia juga menekankan, peraturan tersebut berlaku di semua Kantor Samsat Induk Jakarta.
Kemudahan ini memudahkan pekerja pada hari Senin-Jumat dan memiliki waktu luang pada akhir pekan.