Penghuni YVE Habitat di Limo Depok Minta Hakim Tolak Gugatan PKPU ke Pengembang

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CEMASKAN GUGATAN PKPU - Sudut perumahan YVE Habitat di Limo, Kota Depok, Jawa Barat. Sebanyak 250 penghuni perumahan ini cemas sehubungan dengan munculnya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang ditujukan kepada pengembang PT YVE Habitat Limo. 
CEMASKAN GUGATAN PKPU - Sudut perumahan YVE Habitat di Limo, Kota Depok, Jawa Barat. Sebanyak 250 penghuni perumahan ini cemas sehubungan dengan munculnya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang ditujukan kepada pengembang PT YVE Habitat Limo. 

 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sebanyak 250 penghuni perumahan YVE Habitat di Limo, Kota Depok, Jawa Barat, cemas sehubungan dengan munculnya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang ditujukan kepada pengembang PT YVE Habitat Limo. 

Mereka khawatir jika gugatan itu dikabulkan, hunian yang sudah mereka tempati, maupun sedang dalam proses pembangunan berikut dengan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) bakal disita pengadilan.

Salah satu warga Dwi Laksono mengatakan YVE Habitat Limo adalah perumahan cluster dengan lebih dari 300 unit yang telah dibangun di daerah Limo, Depok. 

Perumahan ini didesain oleh arsitek terkenal Andra Martin dan digawangi oleh PT YVE Habitat Limo. 

"Pembangunan perumahan yang dilakukan pengembang tidak mangkrak dan masih terus berjalan. Bahkan sebagian besar warga YVE Habitat Limo telah menerima Berita Acara Serah Terima (BAST) dan telah menempati rumah tersebut bahkan banyak yang telah melangsungkan Akta Jual Beli (AJB) hingga mendapatkan Sertifikat Hak Milik," kata Dwi dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

Menurutnya, para penghuni khawatir dengan gugatan PKPU itu karena pasti bakal berdampak langsung. 

Seperti fasos-fasum yang saat ini masih atas nama pengembang. Kalau sampai gugatan itu dikabulkan majelis hakim, sudah pasti segala fasilitas itu bakal disita.

"Kami berharap majelis hakim mengambil keputusan yang adil. Karena mayoritas pembeli perumahan ini sudah menempati rumah. Pengembang juga sudah menunaikan kewajiban kepada pembeli yang terlambat menerima unit yang dipesannya," ungkapnya.

Dwi menjelaskan, gugatan PKPU ini bermula karena 2 pembeli yang rumahnya belum selesai dibangun atau mengalami keterlambatan.

Baca juga: Klarifikasi dan Hak Jawab PT Harmas dalam Pemberitaan PKPU yang Diajukan Bukalapak

Namun mereka menolak menerima pengembalian dana secara bertahap. "Dua pembeli ini lantas mengajukan permohonan PKPU dengan harapan mempailitkan PT. YVE Habitat Limo," ungkapnya.

Sebagai informasi, 2 pembeli yang datanya bisa dilihat dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bernama Donny Herdiant dan Qumairi Mulia selaku pemohon PKPU, mendaftarkan permohonannya di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 42/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. 

Dalam pembelaannya, YVE Habitat Limo berargumen bahwa tidak ada penghentian pekerjaan pembangunan dan seluruh unit masih dalam tahap progress pemasangan atap dan finishing.

Baca juga: PPRO Selesaikan Proses PKPU, Restrukturisasi Utang Capai Rp15,2 Triliun

Memang betul terdapat keterlambatan dalam pembangunan rumah – rumah di YVE namun semua keterlambatan terjadi karena force mejeure (seperti COVID). 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini