Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) yang diberlakukan pada 2021 membawa dampak positif bagi industri otomotif.
Sejak diterapkan pada Maret hingga Desember 2021, penjualan mobil yang masuk ke kriteria penerima PPnBM DTP berhasil terjual sebanyak 519 ribu unit.
Jumlah ini meningkat signifikan jika dibandingkan tahun 2020, naik sebesar 113 persen di 2021.
Baca juga: Kemenperin Siapkan Lembaga Sertifikasi Profesi untuk Cetak SDM Berkualitas Bagi Industri Keramik
Melihat manfaat yang besar dari kebijakan insentif diskon PPnBM DTP terhadap perekonomian di masa pandemi Covid-19, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang program tersebut, sejak 2 Februari 2022.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, menyebut perpanjangan insentif masih berada dalam koridor keberlanjutan program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022.
"Dilanjutkannya insentif PPnBM DTP tahun 2022 sekaligus akan mengurangi shock penjualan, serta dapat terus menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif nasional, sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri komponen otomotif termasuk, industri kecil menengah, papar Menperin.
Baca juga: Berikut Deretan Mobil Toyota yang Diprediksi Bisa Nikmati Diskon PPnBM pada 2022
Insentif diskon pajak PPnBM DTP dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Aturan tersebut berisi tentang desain insentif baru yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan.
Pada aturan itu, insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor roda empat diberikan bagi kendaraan dengan kandungan komponen lokal minimal 80 persen. Ada dua segmen yang kendaran bermotor yang mendapatkan insentif tersebut.
Segmen pertama, kendaraan bermotor dengan harga tertinggi Rp 200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau yang dikenal masyarakat sebagai Low Cost Green Car (LCGC).
Periode insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua dan ketiga di 2022. Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen, 66,66 persen dan 33,33 persen untuk masing-masing kuartal tersebut, sehingga PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya sebesar nol persen, kuartal kedua 1 persen dan kuartal ketiga 2 persen.
Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc dengan harga antara Rp 200 juta-Rp 250 juta.
Segmen ini mendapatkan diskon PPnBM sebesar 50 persen pada kuartal pertama sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5 persen.