News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahfud MD Sebut Pinjol Ilegal Rentenir yang Bertransformasi di Era Digital

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Mahfud MD

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pinjaman online ilegal adalah rentenir yang bertransformasi di era digital.

Menurutnya perlu kehati-hatian untuk memberantasnya. 

Hal itu disampaikan Mahfud dalam keynote speech di acara Webinar Edukasi “Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum” yang digelar secara daring oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat pagi (11/2/2022).  

"Pinjol ilegal itu sebenarnya rentenir yang bertransformasi di era digital. Perlu kehati-hatian untuk memberantasnya, karena di samping kerugian yang timbul, juga terdapat ekosistem yang dianggap saling menguntungkan dari praktik itu,” kata Mahfud dalam keterangan resmi Tim Humas Kemenko Polhukam RI pada Jumat (11/2/2022). 

Ia mengatakan pemerintah mendorong terbentuknya Undang-Undang terkait Sektor Jasa Keuangan Digital dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Baca juga: Rawan Terjerat Utang, Perusahaan Perlu Edukasi Karyawan Soal Bahaya Pinjol Ilegal

Menurutnya Undang-Undang tersebut penting untuk melindungi data korban yang sering dieksploitasi oleh pinjaman online ilegal.

Ia menegaskan perusahaan pinjol yang sudah berizin dan legal harus didukung untuk berkembang. 

Selain itu, kata dia, pemerintah juga harus mendorong agar mereka menaati aturan dan etika dalam penagihan, mengimbau agar memberikan suku bunga yang rendah dan terjangkau, serta memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat. 

Baca juga: Penggerebekan Kantor Pinjol di PIK 2 Berawal dari Aduan Masyarakat, Polisi: Jangan Sungkan Lapor

Sementara terhadap pinjol ilegal, kata Mahfud, perlu upaya multidispliner untuk mengatasinya baik secara penal ataupun non-penal. 

“Pemerintah juga akan mendorong terbentuknya UU terkait sektor jasa keuangan digital dan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai upaya perlindungan terhadap warga negara. Perlindungan data ini penting untuk melindungi data korban yang sering di eksploitasi oleh pinjol illegal,” kata Mahfud.

Baca juga: Daftar 103 Pinjol Legal 2022, Terdaftar dan Berizin dari OJK

Ia menjelaskan, pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga terus melakukan upaya bersama untuk memberantas dan menindak tegas praktik-praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat. 

Ia mengatakan pinjol ilegal memberlakukan bunga pinjaman yang lebih tinggi dari bank, pinjaman tanpa jaminan, dan persetujuan terhadap akses data pribadi sebagai prasyarat pinjaman.

Syarat-syarat tersebut, kata dia, yang kemudian sering disalahgunakan oleh penyedia layanan khususnya pinjol yang tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK dan asosiasi. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini