News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perdagangan Aset Kripto Kini Diperketat: Harus Terdaftar di Bappebti, Statusnya Bukan Alat Bayar

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setiap aset kripto kini harus didaftarkan ke Bappebti.

Naik Drastis

Aktivitas transaksi mata uang kripto (cryptocurrency) naik lebih dari 100 persen pada kurun akhir 2020 hingga 2021 dibanding jenis investasi digital lainnya.

Pembeli kripto menurut hasil riset Katadata Insight Center (KIC) didominasi usia muda (generasi Y dan Z).

Deputy Head Katadata Insight Center Stevanny Limuria menjelaskan survei ini juga mengulas mengenai perilaku dalam investasi. 

Dalam survei ini diketahui, meski jumlah investor mata uang kripto meningkat, nilai investasi mereka masih kecil.

“Dalam survei ini, 45,8 persen pembeli Cryptocurrency hanya berinvestasi kurang dari 1 juta rupiah,” kata Stevanny.

Stevanny mengatakan, selain nilai investasi umumnya masih kecil, pembeli Crypto dari Gen Z dan Y mempersepsikan jenis investasi ini sebagai investasi paling berisiko, diikuti Forex dan Saham. 

Pembeli Kripto terbanyak berasal dari Generasi Y (64 persen), diikuti Generasi Z (23 persen) baru Gen X (12 persen).

Pola yang hampir mirip terjadi pada jenis investasi Peer to Peer Lending. Peningkatan juga terjadi pada setahun terakhir.

Namun pada jenis ini, lonjakan tak setinggi Crypto.  Para investor Peer to Peer Lending yang mengaku investasi kurang dari 1 tahun saat survei dilakukan sebanyak 42,2 persen, sedang yang sudah membeli sejak 1-2 sebelumnya, sebanyak 32,9 persen.

Peningkatan investasi pada jenis investasi digital juga terlihat pada saham, reksadana, obligasi dan forex. (Tribun Network/nas/nis/sen/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini