TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat mencairkan BLT UMKM serta cara cek penerimanya, selengkapnya dalam artikel ini.
BLT UMKM merupakan bantuan khusus yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Dikutip dari Tribunnews.com, pencairan BLT UMKM 2022 melalui program bantuan pemerintah, rencananya akan dilakukan mulai kuartal pertama 2022.
BLT UMKM 2022 nantinya akan diterima kurang lebih 2,76 juta keluarga dengan besaran Rp 600 ribu.
"Akan segera dilaksanakan (pemberian BLT UMKM) dan Presiden setuju bahwa untuk perlindungan sosial akan dilakukan 'front loading' di kuartal pertama,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Belum diketahui secara pasti, kapan pengaliran dana BLT UMKM tahun 2022 akan dimulai.
Namun, sembari menunggu bagi para pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar dapat menyimak syarat BLT UMKM pada tahun lalu berikut ini.
Baca juga: Promosi UMKM Gratis Lewat Video dan Dapat Jutaan Rupiah? Yuk, Ikut Kompetisi Lokal Berkah!
Baca juga: Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Hadirkan Alternatif Model Korporatisasi Usaha Mikro
Syarat untuk Mencairkan BLT UMKM 2022
1. Penerima BLT UMKM wajib melampirkan buku tabungan dan Kartu ATM;
2. Penerima wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP);
3. Penerima harus membawa surat Pernyataan yang ditandatangani oleh petugas Desa daerah setempat;
4. Penerima wajib menunjukkan notifikasi pesan SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM atau BPUM.
Kriteria Penerima
Adapun beberapa kriteria bagi calon penerima pemberian BLT UMKM 2022, diantaranya :