News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Minyak Goreng

Faisal Basri: Pemerintah Jadi Biang Keladi Kisruh Minyak Goreng

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Faisal Basri dalam acara diskusi di Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom senior Faisal Basri menilai kisruh minyak goreng di dalam negeri yang harganya mengalami peningkatan, merupakan buah dari kebijakan pemerintah.

Menurut Faisal, perusahaan minyak kelapa sawit (CPO) jelas memilih jual produknya ke produsen biodiesel dibanding perusahaan minyak goreng, karena harganya mengikuti internasional. 

"Jual ke perusahaan biodiesel pakai harga internasional, ke perusahaan minyak goreng harga domestik. Siapa yang buat begitu, ya pemerintah lah. Jadi biang keladi yang bikin kisruh minyak goreng itu pemerintah," papar Faisal secara virtual, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Pegawai Minimarket Panik saat Disidak, Petugas Temukan Puluhan Liter Minyak Goreng di Gudang

Menurut Faisal, pemerintah telah memanjakan pabrik biodiesel bertahun-tahun, karena mendapatkan subsidi dari alokasi dana BPDPKS sebesar Rp 110 triliun sejak 2015  hungga 2021.

"Tahun lalu saja dapat Rp 50 triliun, perusahaan minyak goreng. Tidak dapat apa-apa, sehingga persoalan minyak goreng ini reaksi kebijakan pemerintah yang menina bobokan biodisel," papar Faisal. 

Diketahui pemerintah telah mengeluarkan kebijakan harga untuk minyak goreng di dalam negeri, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Baca juga: Sulit Dapat Stok, Warga Serbu Minyak Goreng di Irian Supermarket Medan

Rinciannya, minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.

Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tersebut berlaku mulai 1 Februari 2022. Namun, kebijakan itu sampai sekarang belum seluruhnya dirasakan masyarakat, seiring langkanya minyak goreng.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini