News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi JHT

Jaring Pengaman Sosial Indonesia Dinilai Telah Melebihi Standar Internasional

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petisi online menolak aturan baru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia dinilai memiliki jaring pengaman sosial yang melebihi standar internasional bagi para pekerja. 

Direktur Riset Core Indonesia Piter Abdullah mengatakan, di negara maju maupun standar internasional yang direkomendasikan oInternational Labour Organization (ILO), penyediaan jaring pengaman sosial hanya ada satu yaitu jaminan pensiun.

"Sistem jaring pengaman kita sangat lengkap, ada tiga. Di negara maju atau standar internasional hanya satu, jaminan pensiun," kata Piter, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Said Iqbal Pimpin Unjuk Rasa Buruh di Kantor Kemnaker, Tuntut Aturan JHT di Permenaker Baru Dicabut

Saat ini, di dalam negeri memiliki tiga program perlindungan sosial, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menurutnya, kebijakan pemerintah melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang menyebut pencairan klaim JHT di usia 56 tahun, sudah cukup tepat dan sejalan dengan misi dari program yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. 

Ia menyebut, JHT memang bukan untuk melindungi pekerja ketika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), karena pemerintah sudah ada program lain untuk hal tersebut.

Baca juga: KSPI Demo Desak Ida Fauziyah Cabut Permenaker Soal JHT, Ini Rangkaian Aksinya

"JHT memang untuk hari tua, bukan untuk melindungi yang terkena PHK. Untuk yang terkena PHK pemerintah sudah menyiapkan program lain yaitu JKP," tuturnya. 

Bagi pekerja usia produktif yang dikenai PHK, kata Piter, bisa memanfaatkan program JKP dan ketika pekerja tersebut kembali aktif bekerja kembali di tempat lain maka diwajibkan untuk mengikuti lagi JHT. 

"Jadi ada jaminan pada masa tuanya nanti, sehingga pekerja memiliki tabungan yang cukup," ucap Piter.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini