TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah permohonan paspor meningkat hingga tak jarang menguras ketersediaan kuota di banyak kantor imigrasi pasca berakhirnya Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.
Bahkan, tidak semua pemohon yang mendaftar di waktu pembaruan kuota bisa mendapatkannya.
Menurut Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, hal tersebut menjadi salah satu kondisi yang dipertimbangkan solusinya.
Baca juga: Jadwal Wawancara Paspor Kamu Terlewat? Tenang, Anda Bisa Reschedule Mengikuti Ketentuan Ini
“Ditjen Imigrasi telah menerbitkan kebijakan baru mengenai implementasi M-Paspor. Jika sebelumnya kuota permohonan paspor dibuka setiap hari Jumat Pukul 14.00 WIB untuk rentang waktu satu minggu kedepan, kini kuota permohonan paspor dibuka untuk satu bulan kedepan setiap kali pembaruan. Pengaturan kuota M-Paspor dilakukan pada setiap hari kerja di akhir bulan pukul 09.00 WIB," katanya seperti dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (22/2/2022).
Pembukaan kuota M-Paspor juga akan memerhatikan Hari Libur Nasional dan “peak season”.
Dengan demikian, diharapkan kantor imigrasi dapat menyesuaikan jumlah kuota M-Paspor yang dibuka saat mendekati masa-masa tertentu, di mana tingkat mobilitas WNI ke luar negeri umumnya lebih tinggi.
“Selain itu, kuota permohonan paspor juga masih tersedia di Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) dengan persentase 20% dari total kuota yang disediakan oleh tiap kantor imigrasi. Sementara itu sebanyak 80% dialokasikan di M-Paspor," lanjut Achmad.
Baca juga: Puncak Hari Bhakti Imigrasi, Ditjen Imigrasi Kenalkan M-Paspor hingga Gelar Doa Anak Bangsa
Masih tersedianya kuota antrean di APAPO merupakan antisipasi bagi pemohon yang hendak mengurus paspornya selain di kantor imigrasi, seperti di Unit Kerja Keimigrasian (UKK), Unit Layanan Paspor (ULP) dan Mal Pelayanan Publik (MPP).
Alokasi kuota permohonan paspor di Unit Pelaksana Teknis selain kantor imigrasi pada M-Paspor sedang dalam proses.
“Kuota permohonan paspor di APAPO bisa diakses oleh masyarakat yang masih meng-install APAPO di perangkatnya. Bagi pemohon yang tidak memiliki APAPO, silakan ajukan permohonan paspor melalui M-Paspor, karena saat ini APAPO sudah tidak tersedia di Appstore/Playstore," tutur Achmad.