News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tarif Bikin Paspor Baru Naik Mulai Hari Ini, Simak Rincian Biayanya

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor WNI. Tarif pembuatan paspor baru resmi mengalami kenaikan mulai hari ini (17/12/2024). Berikut rincian biayanya.

TRIBUNNEWS.COM - Tarif pembuatan paspor baru resmi mengalami kenaikan mulai hari ini (17/12/2024).

Kebijakan ini diberlakukan sesuai dengan peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Hallo Sahabat Mido! Mulai 17 Desember 2024, ada penyesuaian tarif penerbitan paspor sesuai PP Nomor 45 Tahun 2024 nih!" tulis @imigrasikualatungkal.

Masyarakat yang ingin membuat paspor baru kini harus mempersiapkan biaya lebih besar dibandingkan sebelumnya.

Rincian Tarif Baru Paspor

Menurut PP Nomor 45 Tahun 2024, tarif baru untuk pembuatan paspor dibedakan berdasarkan jenis paspor, yaitu:

  • Paspor Biasa Non-elektronik, masa berlaku 5 tahun: Rp 350.000
  • Paspor Biasa Non-elektronik, masa berlaku 10 tahun: Rp 650.000
  • Paspor Biasa Elektronik, masa berlaku 5 tahun: Rp 650.000
  • Paspor Biasa Elektronik, masa berlaku 10 tahun: Rp 950.000

Cara Bikin Paspor Lewat Aplikasi M-Paspor

1.  Unduh Aplikasi M-Paspor

Baca juga: Syarat dan Cara Lengkap Buat Paspor Secara Online Lewat Aplikasi M-Paspor

Aplikasi ini tersedia di Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.

2. Registrasi Akun

Buat akun dengan memasukkan data pribadi seperti NIK, email, dan nomor telepon.

3. Pilih Jenis Layanan

Tentukan jenis paspor yang ingin dibuat, baik paspor biasa atau e-paspor.

4. Isi Data Permohonan

Lengkapi formulir online dengan data yang benar, seperti nama, tempat tanggal lahir, alamat, dan jenis paspor.

5. Unggah Dokumen Persyaratan 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini