TRIBUNNEWS.COM - Tarif pembuatan paspor baru resmi mengalami kenaikan mulai hari ini (17/12/2024).
Kebijakan ini diberlakukan sesuai dengan peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Hallo Sahabat Mido! Mulai 17 Desember 2024, ada penyesuaian tarif penerbitan paspor sesuai PP Nomor 45 Tahun 2024 nih!" tulis @imigrasikualatungkal.
Masyarakat yang ingin membuat paspor baru kini harus mempersiapkan biaya lebih besar dibandingkan sebelumnya.
Rincian Tarif Baru Paspor
Menurut PP Nomor 45 Tahun 2024, tarif baru untuk pembuatan paspor dibedakan berdasarkan jenis paspor, yaitu:
- Paspor Biasa Non-elektronik, masa berlaku 5 tahun: Rp 350.000
- Paspor Biasa Non-elektronik, masa berlaku 10 tahun: Rp 650.000
- Paspor Biasa Elektronik, masa berlaku 5 tahun: Rp 650.000
- Paspor Biasa Elektronik, masa berlaku 10 tahun: Rp 950.000
Cara Bikin Paspor Lewat Aplikasi M-Paspor
1. Unduh Aplikasi M-Paspor
Baca juga: Syarat dan Cara Lengkap Buat Paspor Secara Online Lewat Aplikasi M-Paspor
Aplikasi ini tersedia di Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.
2. Registrasi Akun
Buat akun dengan memasukkan data pribadi seperti NIK, email, dan nomor telepon.
3. Pilih Jenis Layanan
Tentukan jenis paspor yang ingin dibuat, baik paspor biasa atau e-paspor.
4. Isi Data Permohonan
Lengkapi formulir online dengan data yang benar, seperti nama, tempat tanggal lahir, alamat, dan jenis paspor.
5. Unggah Dokumen Persyaratan