News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Biaya Perpanjangan Paspor Terbaru 2024, Lengkap Beserta Syarat dan Cara Pengajuannya

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak informasi seputar biaya, syarat dan cara perpanjangan paspor terbaru periode 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut merupakan informasi seputar biaya, syarat dan cara perpanjangan paspor terbaru periode 2024.

Mengutip dari laman resmi Imigrasi RI,paspor merupakan bukti identitas seseorang saat berada di luar negeri.

Paspor menjadi salah satu dokumen yang dibutuhkan jika Anda melancong ke luar negeri untuk melakukan kegiatan bisnis, belajar, atau sekadar berlibur di negara tujuan Anda.

Oleh karenanya pastikan paspor masih berlaku dan bisa digunakan.

Jika masa berlaku sudah habis, Anda masih bisa memperpanjang paspor. Tapi jika belum, segera lakukan pembuatan paspor

Untuk mempermudah akses masyarakat, kini perpanjangan paspor bisa dilakukan dengan sistem online

Biaya Perpanjangan Paspor 2024

Daftar biaya perpanjangan dan penggantian paspor terbaru dibagi menjadi beberapa jenis, berikut rinciannya :

  • Paspor biasa (48 halaman): Rp 350 Ribu
  • Paspor elektronik (48 halaman): Rp 650 Ribu
  • Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1 juta, di luar biaya penerbitan paspor

Baca juga: Rusia Izinkan Warganya Pakai Hijab dalam Foto Paspor, SIM, KTP, dan Lainnya

  • Penggantian paspor yang hilang: Rp 1 Juta
  • Penggantian paspor yang rusak: Rp 500 Ribu

Syarat Perpanjangan Paspor 2024

Syarat perpanjang paspor yang terbit setelah 2009:

  • KTP-el
  • Paspor lama.

Syarat perpanjang paspor yang terbit sebelum 2009:

  • KTP-el atau surat keterangan pengganti dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,
  • Kartu keluarga (KK),
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, dan fotocopy-nya.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Cara Perpanjangan Paspor 2024

  • Perpanjangan Paspor Via Online
  1. Unduh aplikasi M-Paspor.
  2. Buat akun dengan mengisi data diri sesuai dokumen asli.
  3. Pilih kantor imigrasi terdekat dengan domisili.
  4. Tentukan jumlah pemohon dan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi.
  5. Simpan bukti pendaftaran berupa kode QR dari aplikasi.
  6. Tunjukkan kode QR saat datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal.
  7. Lakukan proses foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari baru.
  8. Lakukan pembayaran.
  • Perpanjangan Paspor Via Offline
  1. Isi data yang diperlukan di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang diminta.
  2. Tunggu pejabat imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan yang dilampirkan.
  3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan kita dinyatakan lengkap.
  4. Jika terdapat kekurangan atau dokumen persyaratan belum lengkap, Anda akan menerima dokumen permohonan yang dikembalikan oleh Pejabat Imigrasi. Dalam hal ini, permohonan
    dianggap ditarik kembali.
  5. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Imigrasi agar proses perpanjangan paspor berjalan lancar dan efisien.

(Tribunnews.com/ Namira Yunia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini