Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta membenahi hulu atau perusahaan yang membawa produknya dengan truk kelebihan muatan dan berdimensi lebih atau over dimension-over load (ODOL).
Anggota Komisi V DPR Irwan mengatakan, penindakan truk ODOL di lapangan jangan pilih kasih dan tidak berkeadilan.
"Sopir yang merupakan rakyat kecil ditindak atau dihentikan kendaraannya tapi pemerintah tidak pernah menyentuh hulunya, para pengusaha pemilik kendaraan, pemilik barang pun juga para pabrik yang memproduksi kendaraan ODOL ini," kata Irwan saat dihubungi, Rabu (23/2/2022).
Baca juga: Masifnya Truk ODOL di Jalan Akibat Pengusaha Tak Mau Berkurang Keuntungannya
Menurutnya, para sopir truk jangan jadi korban kepentingan ekonomi para pelaku usaha, misalnya dengan mengerahkan melakukan aksi demo menolak aturan ODOL.
"Itu harus ditindak penegak hukum kalau ada upaya para pelaku usaha atau pemilik barang mengkonsolidasi sopir untuk demo menutup jalan," papar Irwan.
Irwan menjelaskan, permasalahan ODOL sudah lama terjadi dan berlarut-larut, tetapi kerugian maupun kerusakan yang ditimbulkannya tiap hari berlangsung.
Baca juga: Gabungan Paguyuban Sopir Truk Gelar Aksi di Surabaya Terkait Aturan Pembatasan Muatan Truk ODOL
Bahkan, setiap tahunnya terhitung Rp 43 triliun kerugian negara ditimbulkan oleh ODOL.
"Belum lagi polusi, korban meninggal dari kecelakaan lalu lintas akibat operasional mereka. Makanya ditargetkan 2023 bebas ODOL, negara-negara lain sudah lebih dulu bebas ODOL," tutur politikus Demokrat itu.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, kata Irwan, Komisi V DPR mendorong melakukan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) agar agar mendukung penegakan dan penindakan ODOL.
"UU Jalan sudah selesai dan tahun 2022 ini kita akan revisi UU LLAJ yang akan lebih tegas lagi untuk sanksi dan penindakan pelanggaran ODOL," ujarnya.
Terkait adanya penolakan pengusaha terhadap aturan dan bebas ODOL 2023, Irwan menyebut, mereka harus patuh pada amanat undang-undang dan peraturan di bawahnya.
"Tidak boleh menang dan mau untung sendiri sementara negara dan mayoritas rakyat menanggung kerugiannya," ujarnya.
"Saya pikir Kemenhub bersama Korlantas Polri, Kementerian PUPR bisa memanggil perwakilan pengusaha dan menjelaskan rencana pemerintah ke depan terkait Bebas ODOL 2023," sambungnya.