Emas digital dinilai sebagai sarana lindung nilai dan menjadi salah satu alasan masyarakat mau berinvestasi emas, terutama di masa pandemi virus corona (Covid-19) seperti saat ini.
Selain itu, alasan lain yang membuat para investor terpikat adalah adanya kenaikan harga emas sebesar 25,2 persen.
Ini terhitung sejak 31 Januari 2019 seharga Rp 697,000 per gram, hingga 20 Januari 2022 seharga Rp 873,000 per gram.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar BAPPEBTI, Tirta Karma Senjaya pun menyambut baik hadirnya asosiasi PPEDI atau IDGTS yang dapat menjadi wadah bagi para pedagang fisik emas digital yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan BAPPEBTI.
"Dengan adanya asosiasi ini, diharapkan akan dapat lebih memudahkan BAPPEBTI dalam berkomunikasi dengan stakeholder perdagangan emas digital dalam rangka evaluasi peraturan dan kebijakan lainnya, serta memudahkan dalam pengawasan ke depannya," kata Tirta, dalam rilis yang diterima, Rabu (23/2/2022).
Selain itu, kata dia, asosiasi ini juga dapat membantu memberikan literasi kepada masyarakat dalam membedakan antara pedagang emas digital yang telah memperoleh persetujuan pemerintah, dalam hal ini BAPPEBTI, dengan yang belum memperoleh persetujuan.
Pedagang fisik emas digital yang telah mendapatkan persetujuan, yakni Lakuemas dan Treasury mengadakan perdagangan emas fisiknya di PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) dan mencatatkan transaksi kliring serta penyelesaian transaksi di PT Indonesia Clearing House (ICH).
Sedangkan PT Pluang Emas Sejahtera dan Sakumas menyelenggarakan perdagangan emas fisiknya di PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan mencatatkan transaksi kliring serta penyelesaian transaksi di PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) (KBI).
Ketua IDGTS sekaligus CEO Lakuemas, Junior Sambyanto mengatakan bahwa momen pemberian izin kepada pedagang fisik emas digital ini sebenarnya telah lama ditunggu.
"Bukan hanya (ditunggu) oleh pedagang, melainkan juga oleh masyarakat yang ingin adanya kepastian mengenai keamanan investasi emas fisik yang mereka miliki. Lakuemas bangga menjadi salah satu pedagang yang mendapat persetujuan dan berkomitmen untuk memajukan industri ini melalui IDGTS bersama dengan pedagang yang lain," kata Junior.
Baca juga: Harga Emas Antam Kamis, 24 Februari 2022: Naik Rp 5.000, Jadi Rp 974.000 per Gram
Selanjutnya, Co-Founder Pluang, Claudia Kolonas meyakini bahwa produk emas digital merupakan kelas aset penting yang wajib dimiliki oleh para investor.
"Kami sangat bangga dengan perusahaan mitra kami PT Pluang Emas Sejahtera yang telah mendapatkan izin sebagai pedagang fisik emas digital dari regulator terkait," jelas Claudia.
Pemberian izin ini, menurutnya, dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pedagang fisik emas digital dan instrumen investasinya tentunya.
"Tentunya hal ini dapat meningkatkan kepercayaan pengguna kami, di mana emas memang selalu menjadi pilihan pertama bagi mayoritas masyarakat Indonesia karena kecenderungan harganya yang lebih stabil dibandingkan instrumen investasi lainnya," papar Claudia.