TRIBUNNEWS.COM - Pertamina resmi melakukan penyesuaian harga LPG non subsidi.
Harga baru LPG non subsidi ini telah berlaku pada Minggu, 27 Februari 2022.
Dikutip dari kontan.co.id, Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero), Irto Ginting menjelaskan, penyesuain harga tersebut dilakukan untuk mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas.
"Tercatat, harga Contract Price Aramco (CPA) mencapai 775 dollar AS/metrik ton, naik sekitar 21 persen dari harga rata-rata CPA sepanjang tahun 2021," jelas Irto dalam keterangan resmi, Minggu (27/2/2022).
Adanya penyesuaian tersebut, harga gas LPG non subsidi yang berlaku saat ini sekitar Rp 15.500 per kilogram.
Kenaikan harga berbeda-beda di beberapa tempat untuk gas LPG 5,5 kilogram maupun 12 kilogram.
Baca juga: Dibandingkan Dengan LPG, Menteri ESDM Ungkap DME Lebih Hemat dan Efisien
Baca juga: Pemerintah akan Manfaatkan Dimetil Eter (DME) sebagai Pengganti Gas LPG dan Bahan Bakar, Apa Itu?
Daftar Harga Terbaru LPG Non Subsidi di Berbagai Wilayah Indonesia
Berikut daftar terbaru LPG Non subsidi yang dikutip dari pertamina.com:
1. Bright Gas 5,5 Kg: Rp 88.000 dan Bright Gas 12 Kg/Elpiji 12 Kg Rp 187.000
- Banten: Serang, Tangerang
- DKI Jakarta: Jakarta Barat, Utara
- Jawa Barat: Cianjur, Garut, Indramayu, Karawang, Sukabumi, Tasikmalaya
- Jawa Tengah: Boyolali, Cilacap, Demak, Kudus, Pemalang, Semarang, Solo, dan Tegal.
- DIY Yogyakarta: Bantul, Sleman