News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi JHT

Serikat Buruh Minta Ida Fauziyah Berpihak ke Pekerja, Jangan Beropini

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demonstrasi di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022). Para pengunjuk rasa menuntut agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun segera dicabut. Warta Kota/Henry Lopulalan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) menunggu realisasi pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menyebut akan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke peraturan lama.

"Karena revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaannya belum keluar dan belum ada hitam di atas putih, maka Aspek Indonesia bersikap menunggu," kata Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: Pencairan JHT Pada Usia 56 Tahun Dibatalkan

Menurutnya, Menaker harus benar-benar berpihak kepada kepentingan pekerja, apalagi sudah banyak menyerap aspirasi dari pekerja, serikat pekerja dan masyarakat luas dengan menuntut pembatalan atau pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Baca juga: Menaker Batalkan JHT Dicairkan di Usia 56 Tahun, Mengapa KSPI Tak Percaya?

"Cabut Permenaker 2/2022, jadi bukan hanya revisi yang berpotensi melahirkan aturan baru yang tetap akan merugikan kepentingan pekerja," tutur Mirah.

Mirah pun meminta, pemerintah dalam hal ini Menaker jangan hanya beropini dari filosofi istilah hari tua, tapi juga harus memperhatikan filosofi dasar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Tak Percaya JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, KSPI Minta Ida Fauziyah Cabut Permenaker 2/2022

"Dimana yang dimaksud dengan peserta adalah pekerja yang masih bekerja dan masih membayar iuran. Sehingga terhadap pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak membayar iuran, harus diberikan kesempatan untuk bisa mencairkan haknya kapanpun sesuai kebutuhan masing-masing," tutur Mirah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini