TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2022 secara online melalui e-Filling atau e-Form.
Setiap wajib pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib untuk melaporkan SPT Tahunan.
Bagi wajib pajak pribadi atau perseorangan, SPT Tahunan wajib disampaikan paling lambat 31 Maret 2022.
Sementara bagi wajib pajak badan paling lambat menyerahkan SPT Tahunan pada 30 April 2022.
Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara online melalui e-Filling atau s-Form.
Baca juga: Wapres Ajak Masyarakat Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu
Dikutip dari laman resmi pajak, Senin (7/3/2022), berikut ini cara mengisi SPT Tahunan melalui e-Filling:
1. Pastikan kami menggunakan komputer atau ponsel yang terhubung dengan jaringan internet.
2. Login di alamat sites web www.pajak.go.id dengan cara isikan NPWP, password dan kode keamanan atau captcha.
3. Apabila belum memiliki akun, maka lebih dahulu buat akun dengan mengikuti petunjuk membuat akun.
4. Setelah berhasil Login, pilih menu lapor dengan menggunakan e-Filling
5. Ikuti petunjuk pengisian SPT Tahunan
6. Setelah mengisi SPT Tahunan, sebelum mengirimnya, isi dulu kode verifikasi.
Kode verifikasi ini dikirim melalui email atau melalui SMS di ponsel
7. Setelah mengisi kode verifikasi, kirim SPT Tahunan dengan memilih menu Submit SPT.