Dengan sistem yang berlaku besok, kata Wayan Koster, kalau PCR-nya negatif, berarti bisa mengunjungi ke mana pun tujuan di Bali.
Tetapi kalau positif maka isolasi di hotel yang di-booking.
Diharapkan, melalui aturan itu bisa mendongkrak perekonomian Bali, khususnya sektor pariwisata.
“Jelas makin banyak, sekarang penerbangannya yang minta ke Bali sudah nambah terus,” ucapnya.
Ia menambahkan, pemberlakuan Visa on Arrival dapat mencegah mafia karantina.
“Maka dengan Visa on Arrival tidak ada lagi tu permainan biaya visa di agen-agen perjalanan,” imbuhnya.
Baca juga: Puluhan Pekerja Migran Asal Bali Pulang dari Ukraina
Diketahui, Keputusan pemberlakuan PPLN tanpa karantina mulai 7 Maret 2022 ini merupakan salah satu poin keputusan rapat koordinasi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat (4/3/2022).
Rakor tersebut, dihadiri sejumlah pejabat kementrian di antaranya Menteri Kesehatan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Perhubungan, Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan Ketua Satgas COVID-19/Kepala BNPB.
Hadir juga Koordinator dan anggota Tim Pakar Satgas COVID-19, Gubernur Bali, Kapolda Bali, Panglima Kodam IX/Udayana dan komponen pariwisata lainnya.
Rapat itu, menghasilkan keputusan, seperti layanan Visa on Arrival (VoA) bagi PPLN yang diberlakukan mulai 7 Maret 2022, sebagaimana dilansir oleh TribunBali.com.
Pemberlakuan layanan VoA bagi PPLN, khusus yang datang dari 23 negara.
Di antaranya Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan dan Kanada.
Adapun dalam penerapannya, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi PPLN atau wisman yang hendak memasuki pintu Bali, baik dengan perjalanan udara maupun laut.
Kemudian, persyaratan kesehatan bagi PPLN, yakni sudah vaksinasi lengkap/booster, negatif tes Swab PCR sebelum keberangkatan hingga mengikuti tes Swab PCR pada saat kedatangan.