News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

ISI Lengkap SE soal Aturan Perjalanan Domestik: Tak Perlu Tes PCR-Antigen Bila Sudah 2 Kali Vaksin

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Rabu (3/11/2021). Isi lengkap SE terkait aturan perjalanan domestik. Naik kapal, pesawat, hingga kereta tak perlu pakai tes PCR dan antigen asal sudah 2 kali vaksin.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akhirnya merilis Surat Edaran (SE) terkait aturan perjalanan domestik.

Dalam SE Nomor 11 Tahun 2022 dijelaskan tentang kebijakan syarat melakukan perjalanan dengan moda transportasi publik selama pandemi Covid-19.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah penumpang transportasi darat, laut, dan udara khususnya rute domestik serta kereta api tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR.

Hanya saja mereka harus sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster).

Baca juga: Peraturan Terbaru Perjalanan Orang dalam Negeri di Masa Pandemi: yang Telah Vaksin Tak Perlu PCR

Baca juga: Respons soal Aturan Terbang Tanpa PCR dan Antigen, Ini Kata Dirut Garuda Indonesia

Dengan demikian, masyarakat yang sudah vaksinasi lengkap atau booster, bisa melakukan perjalanan di dalam negeri tanpa perlu tes PCR atau antigen.

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Ketua BNPB, Letjen TNI Suharyanto itu berlaku efektif mulai Selasa (8/3/2022) hari ini hingga waktu yang ditentukan kemudian.

Surat Edaran ini juga sejalan dengan pernyataan dari Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan pada Senin (7/3/2022).

Ia menyebutkan, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap tidak perlu lagi menunjukkan tes antigen dan PCR.

Kebijakan tersebut, kata Luhut, dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.

Selain mengatur soal syarat perjalanan, SE itu juga memuat tentang hal apa saja yang wajib dipatuhi masyarakat saat melakukan perjalanan.

Satu di antaranya menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Selain itu, masyarakat juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Baca juga: Perjalanan Domestik Tak Perlu Antigen dan PCR, Epidemiolog: Jangan Buru-buru Ubah Status Jadi Endemi

Baca juga: Syarat Perjalanan Domestik Bebas Tes Antigen dan PCR Belum Berlaku, Tunggu SE Terbaru

Selengkapnya, inilah isi lengkap SE Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 pada poin Protokol serta Pemantauan, Pengendalian dan Evaluasi:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan
hand sanitizer.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini