TRIBUNNEWS.COM - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akhirnya merilis Surat Edaran (SE) terkait aturan perjalanan domestik.
Dalam SE Nomor 11 Tahun 2022 dijelaskan tentang kebijakan syarat melakukan perjalanan dengan moda transportasi publik selama pandemi Covid-19.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah penumpang transportasi darat, laut, dan udara khususnya rute domestik serta kereta api tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR.
Hanya saja mereka harus sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster).
Baca juga: Peraturan Terbaru Perjalanan Orang dalam Negeri di Masa Pandemi: yang Telah Vaksin Tak Perlu PCR
Baca juga: Respons soal Aturan Terbang Tanpa PCR dan Antigen, Ini Kata Dirut Garuda Indonesia
Dengan demikian, masyarakat yang sudah vaksinasi lengkap atau booster, bisa melakukan perjalanan di dalam negeri tanpa perlu tes PCR atau antigen.
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Ketua BNPB, Letjen TNI Suharyanto itu berlaku efektif mulai Selasa (8/3/2022) hari ini hingga waktu yang ditentukan kemudian.
Surat Edaran ini juga sejalan dengan pernyataan dari Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan pada Senin (7/3/2022).
Ia menyebutkan, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap tidak perlu lagi menunjukkan tes antigen dan PCR.
Kebijakan tersebut, kata Luhut, dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
Selain mengatur soal syarat perjalanan, SE itu juga memuat tentang hal apa saja yang wajib dipatuhi masyarakat saat melakukan perjalanan.
Satu di antaranya menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Selain itu, masyarakat juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Baca juga: Perjalanan Domestik Tak Perlu Antigen dan PCR, Epidemiolog: Jangan Buru-buru Ubah Status Jadi Endemi
Baca juga: Syarat Perjalanan Domestik Bebas Tes Antigen dan PCR Belum Berlaku, Tunggu SE Terbaru
Selengkapnya, inilah isi lengkap SE Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 pada poin Protokol serta Pemantauan, Pengendalian dan Evaluasi:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan
hand sanitizer.