News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Begini Cara Doni Salmanan Cari Cuan Miliaran Rupiah dari Platform Investasi Bodong

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Doni Salmanan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi bertambah lagi. Doni Salmanan alias Doni Muhamad Taufik menjadi tersangka baru dugaan penipuan berkedok investasi.

Berikut hasil penelusuran polisi tentang upaya Doni Salmanan mendapatkan uang miliyaran rupiah.

Bareskrim Polri resmi menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) investasi binary option platform Quotex.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan TPPI investasi binary option platform Binomo.

Setelah Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian langsung menahan yang bersangkuta.

"Setelah gelar perkara status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari saksi ditetapkan menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Doni Salmanan Jadi Tersangka, Reza Arap Berpeluang Diperiksa? Ini Penjelasan Polisi

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salaman telah melalui proses pemeriksaan hingga 13 jam.

Didampingi tim kuasa hukumnya, Doni Salaman tiba di gedung Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Jakarta, Selasa, sekitar pukul 10.30 WIB.

Baca juga: Polisi Sita Akun YouTube Doni Salmanan dan Bukti Transfer Terkait Kasus Quotex

Proses pemeriksaan Doni Salmanan baru rampung sekitar pukul 23.00 WIB. "Setelah diperiksa sebagai tersangka, malam ini kami melakukan penahanan terhadap saudara DS," imbuh Ramadhan.

Sebelumnya, pria bernama lengkap Doni Muhamad Taufik itu dilaporkan ke pihak kepolisian oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, dengan laporan LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.

Baca juga: Jadi Tersangka, Rekening Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Diblokir

Doni Salmanan diduga melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Doni Salmanan juga disangkakan Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Cara Doni Salmanan mendapatkan uang milyaran rupiah

Doni Salmanan mendapatkan uang milyaran rupiah dari platform Qoutex. Dengan uang tersebut, Doni Salmanan diduga membelanjakan ke berbagai mobil mewah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini