News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Lapor SPT Tahunan di www.pajak.go.id Agar Tak Kena Denda Rp 100 Ribu, Maksimal 31 Maret

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapor SPT Tahunan secara Online. Inilah cara mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online melalui e-Filling atau e-Form di www.pajak.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online melalui e-Filling atau e-Form di www.pajak.go.id.

Setiap wajib pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan SPT Tahunan.

Bagi wajib pajak pribadi atau perseorangan, SPT Tahunan wajib disampaikan paling lambat 31 Maret 2022.

Sementara bagi wajib pajak badan paling lambat menyerahkan SPT Tahunan pada 30 April 2022.

Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi via Online di www.pajak.go.id, Batas Akhir 31 Maret 2022

Baca juga: Mengenal Apa Itu EFIN dan Cara Mendapatkannya untuk Lapor SPT Tahunan

Jika terlambat atau tidak melaporkan, maka akan ada sanksi berupa denda dengan besaran tertentu.

Untuk wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.

Sementara wajib pajak badan akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.

Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara online melalui e-Filling atau s-Form.

Dikutip dari laman resmi pajak, Senin (7/3/2022), berikut ini cara mengisi SPT Tahunan melalui e-Filling:

1. Pastikan kami menggunakan komputer atau ponsel yang terhubung dengan jaringan internet.

2. Login di alamat sites web www.pajak.go.id dengan cara isikan NPWP, password dan kode keamanan atau captcha.

3. Apabila belum memiliki akun, maka lebih dahulu buat akun dengan mengikuti petunjuk membuat akun. 

4. Setelah berhasil Login, pilih menu lapor dengan menggunakan e-Filling

5. Ikuti petunjuk pengisian SPT Tahunan

6. Setelah mengisi SPT Tahunan, sebelum mengirimnya, isi dulu kode verifikasi.

Kode verifikasi ini dikirim melalui email atau melalui SMS di ponsel

7. Setelah mengisi kode verifikasi, kirim SPT Tahunan dengan memilih menu Submit SPT.

8. Setelah berhasill, Bukti Penerimaan Elektronik akan diterima melalui email.

Baca juga: Jokowi Ajak Masyarakat Segera Lapor SPT, Ini Sanksinya Jika Sengaja Tidak Lapor atau Terlambat Lapor

Cara mengisi SPT melalui e-Form

e-Form merupakan formulir SPT elektronik berbentuk file dengan ekstensi Portable Document Format (.pdf) yang dibuka menggunakan aplikasi Adobe Acrobat Reader.

Jika pada e-Filing pengisian SPT Tahunan harus terhubung dengan internet, untuk e-Form pengisiannya dapat dilakukan secara luring dan file tersebut dapat disimpan maupun dipindahkan ke perangkat lain ditengah-tengah proses pengisian SPT Tahunan.

Adapun cara mengisi e-Form sebagai berikut:

1. Pastikan kami menggunakan komputer atau ponsel yang terhubung dengan jaringan internet.

2. Login di alamat sites web www.pajak.go.id dengan cara isikan NPWP, password dan kode keamaan atau captcha.

3. Apabila belum memiliki akun, maka lebih dahulu buat akun

4. Setelah berhasil Login, pilih menu lapor dengan menggunakan e-Form

5. File e-Form akan terunduh dan secara bersamaan kode token akan dikirimkan ke alamat surel.

6. Untuk pengisian dapat dilakukan menggunakan Adobe Acrobat Reader secara luring.

7. Setelah diisi dan lengkap, wajib pajak dapat mengisi kode verifikasi lalu mengeklik menu submit di halamat terakhir fail e-Form untuk mengirim SPT Tahunan yang sudah diisi.

Dalam pengiriman SPT Tahunan, dipastikan komputer sudah tersambung dengan jaringan internet.

8. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke alamat surel.

Sanksi Jika Tak Melaporkan SPT Tahunan

Apa sanksi yang bakal diterima wajib pajak apabila tidak melaporkan SPT Tahunan? 

Diberitakan Tribunnews.com, berikut sanksi yang bakal diterima apabila tidak melaporkan SPT Tahunan: 

Sanksi pidana

Sanksi ini merupakan konsekuensi yang akan diterima oleh wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunannya.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmadrin Noor, konsekuensi yang dimaksud dapat berupa sanksi ringan hingga berat.

Dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mereka yang memiliki kewajiban membayar pajak adalah yang memiliki NPWP dan masih menjadi wajib pajak.

Apabila tidak melaporkan SPT tahunan, kamu bahkan bisa dikenakan sanksi pidana yang bisa mengancam wajib pajak yang dengan sengaja tidak melapor.

Sanksi ini juga berlaku bagi mereka yang melaporkan SPT, tetapi dengan isian yang tidak sesuai.

“Undang-Undang juga mengatur dapat dikenakan sanksi pidana bila terbukti dengan sengaja tidak melaporkan SPT, atau melaporkan SPT tetapi isinya tidak benar atau sengaja tidak melaporkan penghasilannya, atau tidak lengkap,” tutur Neil kepada Kompas.com.

Baca juga: Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Sebelum 31 Maret

Sanksi denda

Jika wajib pajak tak melaporkan SPT atau terlambat melapor, maka akan dikenakan denda dengan besaran tertentu, seperti tercantum dalam Pasal 7 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Untuk wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp100.000, sementara wajib pajak badan akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.

Di sisi lain, denda keterlambatan melapor akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).

(Tribunnews.com/Daryono/Aghnia Hilya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini