News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Cara Lapor SPT Online Melalui E-Filing, Berapa Persen Tarif Wajib Pajak Orang Pribadi?

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Login DJP Online, djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan - Cara lapor SPT Online melalui E-Filing, berapa persen tarif Wajib Pajak Orang Pribadi? Pengisian SPT Tahunan 2021 akan berakhir pada 31 Maret 2022.

TRIBUNNEWS.COM - Pengisian SPT Tahunan 2021 akan berakhir pada 31 Maret 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

Wajib Pajak orang pribadi adalah Wajib Pajak yang belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga, dikutip dari laman DJP.

Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi dikenakan tarif tertentu untuk SPT Tahunan sesuai dengan nominal penghasilan per tahun.

Tarif pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dibedakan sebagai berikut.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan di www.pajak.go.id Agar Tak Kena Denda Rp 100 Ribu, Maksimal 31 Maret

Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri

1. Penghasilan kurang dari sama dengan Rp 60 juta dikenakan tarif pajak 5 persen.

2. Penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenakan tarif pajak 15 persen.

3. Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta dikenakan tarif pajak 25 persen.

4. Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak 30 persen.

5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak 35 persen.

Jenis Formulir SPT Tahunan

Orang Pribadi yang termasuk wajib pajak harus memilih formulir SPT sesuai kategori, seperti keterangan dalam laman DJP.

1. Formulir SPT 1770SS

Formulir SPT 1770SS adalah untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan kurang dari sama dengan Rp 60 juta per tahun.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini