2. Formulir SPT 1770S
Sedangkan formulir SPT 1770S untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun.
Seseorang yang memiliki gaji Rp 5 juta per bulan wajib membayar dan melaporkan SPT Tahunan, karena jumlah penghasilannya selama setahun adalah Rp 60 juta.
3. Formulir SPT 1770
Untuk kategori "Pegawai dengan Penghasilan Lain" dan "Non-Pegawai" menggunakan formulir SPT 1770.
Kebijakan ini diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Berikut ini cara mengisi SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, dikutip dari buku Panduan Pengisian SPT e-Filing.
Baca juga: LUPA EFIN? Coba Lakukan Cara Ini untuk Mendapatkan EFIN, Sebelum Lapor SPT
Cara Mengisi e-Filing Formulir 1770SS
Dalam mengisi kolom-kolom yang berisi nilai rupiah, harus tanpa nilai desimal.
Contohnya adalah menuliskan sepuluh juta rupiah yaitu 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00).
1. Pastikan Anda sudah masuk ke laman djponline.pajak.go.id, masukkan NPWP dan
kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik “Login”
2. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing
3. Pilih Buat SPT
4. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing dengan menjawab pertanyaan "Ya" atau "Tidak"