TRIBUNNEWS.COM - Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Adapun batas lapor SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2023 adalah tanggal 31 Maret 2024 atau besok Minggu.
Untuk itu, masyarakat diharap untuk segera lapor SPT sebelum batas waktu yang ditentukan.
Pasalnya, jika terlambat atau tidak melapor SPT akan dikenai sanksi.
1. Sanksi Denda
Ketentuan mengenai denda administratif bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
Maka akan dijatuhi sanksi denda seperti yang tercantum dalam Pasal 7 UU KUP.
Berikut adalah besaran denda yang akan diterima :
- Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
- Rp1 juta untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Via Online, Terlambat Lapor Bisa Kena Denda hingga Hukuman Pidana
- Rp100.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Pribadi
Tagihan tersebut diberikan ke Wajib Pajak lewat Surat Tagihan Pajak (STP).
Nantinya pembayaran tagihan tersebut bisa dilakukan secara daring melalui website pajak.go.id.
2. Sanksi Pidana
Wajib Pajak yang sengaja tidak lapor SPT juga dapat dikenakan sanksi pidana.
Sanksi ini diberikan sebagai upaya terakhir yang dilakukan pemerintah guna meningkatkan kepatuhan dan kesadaran Wajib Pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU KUP.
Disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT Tahunan atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dapat dikenakan sanksi pidana.
Sanksi pidana yang diberikan dapat berupa kurungan penjara dengan masa paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.
Dokumen Pendukung Lapor SPT
- bukti pemotongan pajak;
- daftar penghasilan;
- daftar harta dan utang;
- daftar tanggungan keluarga;
- dan dokumen terkait lainnya.
Cara Lapor SPT Formulir 1770SS
Formulir 1770SS digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta.