News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Terakhir Besok, Simak Cara Lapor SPT Formulir 1770SS

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Formulir 1770SS digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta.

TRIBUNNEWS.COM - Batas lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2023 adalah Minggu, 31 Maret 2024 besok.

Artinya, apabila hingga besok wajib pajak tidak melapor SPT akan terkena sanksi berupa denda hingga pidana.

Untuk itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengimbau masyarakat untuk lapor SPT secara tepat waktu.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melapor SPT.

"Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah melaksanakan kewajiban SPT-nya bagi mereka yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak,” ungkapnya, Jumat (22/3/2024), dikutip dari laman Setkab.

Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:

  • bukti pemotongan pajak;
  • daftar penghasilan;
  • daftar harta dan utang;
  • daftar tanggungan keluarga;
  • dan dokumen terkait lainnya.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Via Online, Terlambat Lapor Bisa Kena Denda hingga Hukuman Pidana

Cara Lapor SPT Formulir 1770SS

Formulir 1770SS digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta.

Berikut cara mengisi formulir 1770S melalui e-Filing:

1. Masuk ke djponline.pajak.go.id;

Ikuti Panduan Pengisian e-Filing dengan menjawab pertanyaan "Ya" atau "Tidak"

  • Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.
  • Jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silahkan pilih pengisian form “Dengan panduan”

2. Isi data formulir yang akan diisi

3. Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah ke dua

4. Misal: Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2

5. Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di Langkah ke-2, klik "Langkah Berikutnya"

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini