News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Via Online, Terlambat Lapor Bisa Kena Denda hingga Hukuman Pidana

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, bisa dikenai sanksi denda seperti yang tercantum dalam Pasal 7 UU KUP atau sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU KUP.

TRIBUNNEWS.COM – Simak, berikut cara mudah lapor SPT (surat pemberitahuan tahunan) via online atau layanan e-filing.

SPT Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Setiap tahun wajib pajak (WP) orang pribadi dan wajib pajak badan diwajibkan untuk melapor SPT Tahunan.

Kewajiban lapor SPT Tahunan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dengan aturan tersebut, setiap WP diwajibkan untuk mengisi dan menyampaikannya SPT dengan benar, lengkap, dan jelas ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak paling lama tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Artinya SPT Tahunan 2023 sudah dapat dilaporkan mulai pada 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Maret 2024.

Untuk perhitungannya pembayaran pajak akan disediakan dengan mencakup beberapa aspek.

Diantaranya perhitungan penghasilan bruto, biaya-biaya, penghasilan neto, penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Kemudian ada penghasilan kena pajak, PPh terutang, kredit pajak (baik yang disetor sendiri maupun yang dipotong/dipungut pihak lain), dan PPh kurang atau lebih dibayar.

Jenis SPT Tahunan pribadi

Baca juga: Waspada! Ada Modus Penipuan Tagih SPT Tahunan Lewat File APK, Ini Kata Ditjen Pajak

Sebelum mulai lapor, wajib pajak perlu memahami jenis formulir SPT Tahunan yang digunakan untuk orang pribadi.

Formulir SPT Tahunan untuk orang pribadi terbagi menjadi tiga macam, yakni:

1. Formulir 1770 SS

Formulir 1770 SS adalah jenis formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini