News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Via Online, Terlambat Lapor Bisa Kena Denda hingga Hukuman Pidana

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, bisa dikenai sanksi denda seperti yang tercantum dalam Pasal 7 UU KUP atau sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU KUP.

Ketentuan mengenai denda administratif bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

Maka akan dijatuhi sanksi dendaseperti yang tercantum dalam Pasal 7 UU KUP.

Berikut adalah besaran denda yang akan diterima :

  • Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
  • Rp1 juta untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
  • Rp100.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Pribadi

Tagihan tersebut diberikan ke Wajib Pajak lewat Surat Tagihan Pajak (STP).

Nantinya pembayaran tagihan tersebut bisa dilakukan secara daring melalui website pajak.go.id.

2. Sanksi Pidana

Wajib Pajak yang sengaja tidak lapor SPT juga dapat dikenakan sanksi pidana.

Sanksi ini diberikan sebagai upaya terakhir yang dilakukan pemerintah guna meningkatkan kepatuhan dan kesadaran Wajib Pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU KUP.

Disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT Tahunan atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian
pada pendapatan negara dapat dikenakan sanksi pidana.

Sanksi pidana yang diberikan dapat berupa kurunga penjara dengan masa paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.

Pengecualian yang Tidak Kena Denda

Mengutip dari laman indonesia.go.id, beberapa wajib pajak tidak akan dikenakan denda apabila tidak melaporkan SPT.

Pengecualian ini diberikan sesuai dengan pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang KUP, wajib pajak yang tidak dikenakan denda dan sanksi diantaranya :

  • Seorang Wajib Pajak yang sudah meninggal dunia dan tidak memiliki pekerjaan atau melakukan kegiatan usaha.
  • Seorang warga negara asing yang tidak lagi tinggal di Indonesia maka tidak akan terkena denda dan sanksi.
  • wajib pajak yang terkena bencana juga tidak dikenakan denda dan sanksi.
  • Kemudian badan usaha yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau bisnis di Indonesia.

(Tribunnews.com/ Namira Yunia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini