News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Via Online, Terlambat Lapor Bisa Kena Denda hingga Hukuman Pidana

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, bisa dikenai sanksi denda seperti yang tercantum dalam Pasal 7 UU KUP atau sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU KUP.

TRIBUNNEWS.COM – Simak, berikut cara mudah lapor SPT (surat pemberitahuan tahunan) via online atau layanan e-filing.

SPT Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Setiap tahun wajib pajak (WP) orang pribadi dan wajib pajak badan diwajibkan untuk melapor SPT Tahunan.

Kewajiban lapor SPT Tahunan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dengan aturan tersebut, setiap WP diwajibkan untuk mengisi dan menyampaikannya SPT dengan benar, lengkap, dan jelas ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak paling lama tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Artinya SPT Tahunan 2023 sudah dapat dilaporkan mulai pada 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Maret 2024.

Untuk perhitungannya pembayaran pajak akan disediakan dengan mencakup beberapa aspek.

Diantaranya perhitungan penghasilan bruto, biaya-biaya, penghasilan neto, penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Kemudian ada penghasilan kena pajak, PPh terutang, kredit pajak (baik yang disetor sendiri maupun yang dipotong/dipungut pihak lain), dan PPh kurang atau lebih dibayar.

Jenis SPT Tahunan pribadi

Baca juga: Waspada! Ada Modus Penipuan Tagih SPT Tahunan Lewat File APK, Ini Kata Ditjen Pajak

Sebelum mulai lapor, wajib pajak perlu memahami jenis formulir SPT Tahunan yang digunakan untuk orang pribadi.

Formulir SPT Tahunan untuk orang pribadi terbagi menjadi tiga macam, yakni:

1. Formulir 1770 SS

Formulir 1770 SS adalah jenis formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun.

Jenis formulir SPT Tahunan ini dikhususkan untuk karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dalam jangka waktu minimal satu tahun.

2. Formulir 1770 S

Formulir 1770 S adalah jenis formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun.

Formulir 1770 S ini pun dapat digunakan untuk orang pribadi yang bekerja pada dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.

3. Formulir 1770

Formulir 1770 adalah jenis formulir SPT Tahunan yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha.

Cara Lapor SPT Tahunan 

1. Cara lapor SPT Tahunan online bagi WP penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun

Bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta menggunakan formulir SPT 1770 SS, yang dapat diperoleh melalui DJP Online saat akan melaporkan pajak.

Berikut cara melaporkan SPT Pajak Tahunan:

  • Kunjungi situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login
  • Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA.
  • Pilih menu "Lapor" Pilih layanan "e-Filing".
  • Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan Isi bagian A. Pajak Penghasilan. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir yang diberikan oleh bendahara.
  • Kemudian tekan tambah, dan isi bagian B jika memiliki pajak penghasilan tambahan seperti mendapatkan hadiah undian, dan sebagainya.
  • Lalu isi bagian C untuk mengisi harta dan kewajiban yang dimiliki. Bisa motor, logam mulia, rumah, perabot rumah, dan sebagainya.
  • Isi bagian D. Pernyataan dengan klik "Setuju" hingga muncul ikon centang.
  • Ringkasan dan pengambilan kode verifikasi SPT Anda kini telah diisi dan dikirim. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT telah dikirim ke email Anda.

2. Cara lapor SPT Tahunan online bagi WP penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun

Bagi wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta bisa menggunakan formulir SPT 1770 S, yang diperoleh melalui DJP Online saat akan melaporkan pajak.

Caranya tak jauh berbeda dengan cara melaporkan SPT Tahunan bagi WP dengan penghasilan di atas Rp 60 juta.

Berikut cara melaporkan SPT Pajak Tahunannya:

  • Login di situs DJP Online di link ini.
  • Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA.
  • Pilih menu "Lapor" Pilih layanan "e-Filing".
  • Pilih "Buat SPT" Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan Jika sudah paham dalam mengisi formulir SPT 1770 S pilih form "Dengan Bentuk Formulir".
  • Isi data formulir yang akan diisi seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke - (jika mengajukan pembetulan SPT).
  • Bukti pemotongan pajak, Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua atau klik "Tambah+".
  • Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotongan/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak.
  • Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut, Bagi mereka yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara tertuang dalam formulir 1721-A2. Setelah disimpan, akan tampil dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya.
  • Masukkan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan.
  • Masukkan penghasilan dalam negeri lainnya (bila ada).
  • Masukkan penghasilan luar negeri (bila ada).
  • Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final (bila ada).
  • Daftar Harta, Tambahkan harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik "Harta
    Pada SPT Tahun Lalu".
  • Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik "Utang Pada SPT Tahun Lalu".
  • Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan tanggungan dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik "Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu".
  • Isi Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.
  • Isi "Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri" yang sesuai, bila Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. Misal: wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.
  • Pilih Pajak Penghasilan (Pasal 21).
  • Kemudian isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri (bila ada).
  • Selanjutnya, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25 (bila ada).
  • Cek penghitungan Pajak Penghasilan (PPh).
  • Cek juga apakah ada status "Lebih Bayar" atau "Kurang Bayar" atau "Nihil" Jika "Nihil" lakukan Penghitungan PPh Pasal 25 (bila ada).
  • Klik "Langkah Berikutnya".
  • Lakukan konfirmasi dengan klik "Setuju/Agree" pada kotak yang tersedia dan pilih "Langkah Berikutnya".

Sanksi Apabila Tidak Lapor SPT Tahunan

1. Sanksi Denda

Ketentuan mengenai denda administratif bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

Maka akan dijatuhi sanksi dendaseperti yang tercantum dalam Pasal 7 UU KUP.

Berikut adalah besaran denda yang akan diterima :

  • Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
  • Rp1 juta untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
  • Rp100.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Pribadi

Tagihan tersebut diberikan ke Wajib Pajak lewat Surat Tagihan Pajak (STP).

Nantinya pembayaran tagihan tersebut bisa dilakukan secara daring melalui website pajak.go.id.

2. Sanksi Pidana

Wajib Pajak yang sengaja tidak lapor SPT juga dapat dikenakan sanksi pidana.

Sanksi ini diberikan sebagai upaya terakhir yang dilakukan pemerintah guna meningkatkan kepatuhan dan kesadaran Wajib Pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU KUP.

Disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT Tahunan atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian
pada pendapatan negara dapat dikenakan sanksi pidana.

Sanksi pidana yang diberikan dapat berupa kurunga penjara dengan masa paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.

Pengecualian yang Tidak Kena Denda

Mengutip dari laman indonesia.go.id, beberapa wajib pajak tidak akan dikenakan denda apabila tidak melaporkan SPT.

Pengecualian ini diberikan sesuai dengan pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang KUP, wajib pajak yang tidak dikenakan denda dan sanksi diantaranya :

  • Seorang Wajib Pajak yang sudah meninggal dunia dan tidak memiliki pekerjaan atau melakukan kegiatan usaha.
  • Seorang warga negara asing yang tidak lagi tinggal di Indonesia maka tidak akan terkena denda dan sanksi.
  • wajib pajak yang terkena bencana juga tidak dikenakan denda dan sanksi.
  • Kemudian badan usaha yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau bisnis di Indonesia.

(Tribunnews.com/ Namira Yunia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini