TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Seiring dengan melambungnya harga batubara global, Pemerintah dikabarkan akan menaikkan tarif royalti batubara untuk pelaku usaha.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia.
Ia mengungkapkan, ada dua Peraturan Pemerintah yang bakal diterbitkan terkait pengaturan tarif royalti batubara.
Baca juga: Lonjakan Harga Minyak Mentah Berpeluang Menekan Industri Batubara
"Revisi PP 91/2018 tentang PNBP yang antara lain akan mengatur tarif royalti batubara bagi pemegang IUP, dan PP tentang Perlakuan Perpajakan Industri Batubara yang akan mengatur tarif royalti bagi pemegang IUPK OP," ungkap Hendra kepada Kontan, Rabu (9/3/2022).
Kendati demikian, Hendra pun belum mengetahui besaran penyesuaian yang akan dikenakan. Kontan telah berusaha meminta konfirmasi dari Kementerian ESDM terkait rencana kenaikan tarif royalti ini.
Namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Kementerian ESDM.
Baca juga: Satgas BLBI Amankan PNBP Rp 313,9 Miliar dari Obligor dan Debitur
Adapun, saat ini tarif royalti pemegang PKP2B atau generasi 1, 2, dan 3 sebesar 13.5%. Sedangkan bagi pemegang IUP tarifnya bervariasi, 3%, 5%, dan 7% berdasarkan kalori batubara.
Hendra mengungkapkan, meski harga jual batubara saat ini cukup tinggi namun kenaikan harga komoditas yang terjadi bersifat sementara.
Terkait rencana pemerintah menaikkan royalti batubara, Hendra memastikan pelaku usaha memahami keinginan pemerintah untuk menaikkan tarif royalti. Pihaknya pun tak keberatan dengan rencana tersebut.
"Namun, hendaknya kenaikan tarif tersebut tidak terlalu membebani, atau masih dalam batas kemampuan perusahaan, mengingat outlook batubara ke depannya akan semakin berat," jelas Hendra. (Fi;emon Agung)