Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melihat ada aktivitas pembelian barang-barang mewah dari praktik transaksi investasi ilegal.
Berdasarkan Undang-undang 8 Tahun 2010, para pihak yang memperdagangkan barang mewah tersebut dinyatakan sebagai pelapor, sehingga memiliki kewajiban lapor kepada PPATK.
"Namun, berdasarkan temuan PPATK berdasarkan eksplorasi data base, sampai sejauh ini belum menemukan laporan dari penyedia barang dan jasa tadi," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat konferensi pers di kantornya, Kamis (10/3/2022).
Baca juga: Perbandingan Harta Kekayaan Doni Salmanan dan Indra Kenz, Siapa Lebih Kaya?
Dalam konteks itu PPATK terus berkoordinasi dengan Bareskrim, untuk mengungkap kemungkinan ada keterlibatan pihak-pihak tadi dalam rangkaian upaya pencucian uang.
"Ini (upaya pencucian uang), kita terus eksplorasi lebih jauh," pungkas Ivan.
Sebelumnya, PPATK melakukan penghentian sementara transaksi dan blokir mencapai nilai sebesar Rp 150,4 miliar dan jumlah tersebut berasal dari 8 rekening yang diperoleh dari 1 Penyedia Jasa Keuangan (PJK).
Baca juga: Sosok Keluarga Indra Kenz Diungkap Tetangga, Tak Pernah Menyapa, Dinilai Sombong Luar Biasa
Kemudian, PPATK juga telah melakukan penghentian sementara dan blokir mencapai nilai sebesar Rp 202 miliar yang berasal dari 109 rekening pada 55 PJK.