News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Kejari Kota Bandung Akomodir Semua Korban Trading DNA Pro

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka DNA Pro dan pihak kepolisian membeberkan terkait update DNA Pro

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum salah satu komunitas korban penipuan robot trading DNA Pro, Oktavianus Setiawan mengapresiasi langkah profesional dari Kejari Kota Bandung.

Menurut dia, kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung yang berupaya mengakomodir semua korban DNA Pro itu sangat berkeadilan. 

Seperti diketahui, pasca putusan Pengadilan Negeri Bandung yang memutuskan bahwa aset hasil sitaan tindak pidana robot trading DNA Pro dikembalikan kepada para korban.

”Jadi kecurigaan bahwa Kejari persulit pembagian dana aset sitaan Terpidana DNA Pro tidak beralasan. Dalam beberapa pernyataan resminya, tegas Kejari Kota Bandung menyatakan akan mengakomodir semua korban dari DNA Pro,” kata Oktavianus dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Pengacara spesial investasi bodong ini juga mengingatkan Kejari untuk lebih teliti dalam memverifikasi nama korban DNA Pro. 

Hal ini lantaran adanya oknum-oknum yang selalu mendesak, agar uangnya segera dibagi, padahal kejaksaan sedang mendata korban-korban yang berhak.

”Ada oknum-oknum yang mengatasnamakan korban yang tidak puas dan serakah. Mereka ingin kelompoknya saja yang kebagian. Kalau ada sisanya silakan disita negara. Ini sikap egois. Korban DNA Pro ini terbagi puluhan kelompok dan jumlah bisa lebih 10 ribu korban. Bagaimana mereka begitu tega dengan para korban yang senasib,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kota) Bandung Rakhmi mengatakan, pihaknya masih menunggu proses lelang aset sitaan dari kasus investasi bodong DNA Pro.

Meski, Pengadilan Negeri Bandung telah memutuskan, aset hasil sitaan tindak pidana robot trading DNA Pro dikembalikan kepada para korban.

"Saat ini masih dalam tahap proses lelang aset-aset sitaan, hingga meski sudah diputus pengadilan, pihaknya belum dapat melaksanakan pembagian dana hasil kejahatan robot trading DNA Pro," kata Rakhmi dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024).

Baca juga: Ribuan Korban Robot Trading DNA Pro Akhirnya Kini Mendapatkan Keadilan

"Lagi pula putusan pengadilan sendiri tidak menyebutkan nama-nama korban secara pasti," tambahnya.

Kendati demikian, kata Rakhmi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah menafsirkan bahwa pembagian itu terbuka untuk seluruh korban.

"Pihaknya ingin mengakomodir semua korban, sekaligus mencegah adanya gugatan selanjutnya terhadap barang sitaan," ucapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini