TRIBUNNEWS.COM - BLT UMKM merupakan bantuan khusus yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan ini bertujuan untuk meringankan pelaku UMKM yang terdampak pandemi.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pencairan BLT UMKM 2022 melalui program bantuan pemerintah, rencananya akan dilakukan mulai kuartal pertama 2022.
"Akan segera dilaksanakan (pemberian BLT UMKM) dan Presiden setuju bahwa untuk perlindungan sosial akan dilakukan 'front loading' di kuartal pertama," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara daring melalui siaran pers Kesekretariatan Presiden, telah menyetujui anggaran Pengaliran dana BLT UMKM untuk tahun 2022.
BLT UMKM akan diberikan kepada kurang lebih 2,76 juta keluarga pelaku UMKM.
Baca juga: Dorong UMKM Naik Kelas, Inisiatif Hijau BCA Dukung Langkah SDGs Pemerintah
Baca juga: CEK Penerima BLT UMKM 2022 di eform.bri.co.id/bpum, Berikut Cara Cairkan Bantuan Tanpa Antre
Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022
1. Klik e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum;
2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi;
3. Klik proses inquiry;
4. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.
Syarat Cairkan BLT UMKM 2022
1. Penerima BLT UMKM wajib melampirkan buku tabungan dan Kartu ATM;
2. Penerima wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP);