News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi JHT

Serikat Pekerja Tagih Janji Menaker Soal Revisi Aturan Pencairan Dana JHT, Buruh: Belum Terealisasi

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demo dengan tuntutan agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun segera dicabut di Kantor Kementrian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan , Rabu (16/2/2022). Serikat Pekerja Tagih Janji Menaker Soal Revisi Aturan Pencairan Dana JHT, Buruh: Belum Terealisasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) mempertanyakan janji Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menyatakan akan melakukan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022. 

Dalam revisi tersebut, Ida menyampaikan akan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama. 

"Sudah lebih 3 minggu statemen janji Menteri Ketenagakerjaan tidak juga terealisasi, Menaker sedang buying time, karena pada dasarnya pemerintah memang ingin menahan dana milik pekerja," ujar Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat, Selasa (15/3/2022).

Baca juga: Serikat Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Jika Permenaker Nomor 2/2022 soal Pencairan JHT Tidak Dicabut

Menurutnya, pemerintah saat ini terlihat tidak peduli dengan status kepemilikan dana JHT yang sepenuhnya milik pekerja. 

"Pantas saja jika serikat pekerja banyak yang menyuarakan tuntutan pencopotan Menteri Ketenagakerjaan, karena Menteri Ketenagakerjaan saat ini tidak menunjukkan keseriusannya dalam berpihak kepada kepentingan pekerja, ucap Mirah. 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pencairan dana JHT akan kembali ke aturan lama, tidak perlu menunggu sampai usia pensiun 56 tahun.

Masa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demo dengan tuntutan agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun segera dicabut di Kantor Kementrian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan , Rabu (16/2/2022). WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Hal tersebut dilakukan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah. 

Ida menyampaikan, saat ini kemeteriannya sedang memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, di mana pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah. 

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, kata Ida, Kemnaker melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja dan juga secara intens berkoordinasi serta berkomunikasi dengan kementerian atau lembaga terkait. 

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insyaallah segera selesai," kata Ida dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: Soal Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama, DPR Harap Tak Jadi Gimmick Semata

Serikat Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyuarakan orasinya dalam aksi yang digelar di Depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (11/3/2022).

Terdapat beberapa poin tuntutan yang disampaikan oleh Said Iqbal bersama Aliansi Serikat Buruh dalam aksi tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini