Laporan Reporter Kontan, Noverius Laoli
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Di era perkembangan teknologi saat ini, semua dapat dilakukan secara digital mulai dari aktivitas pribadi hingga kegiatan yang menyangkut kepentingan bisnis.
Guna menyesuaikan dengan perkembangan teknologi tersebut, Peruri sebagai BUMN yang mendapatkan amanah pemerintah untuk melakukan pencetakan uang rupiah, dokumen sekuriti milik negara dan jasa digital sekuriti lainnya senantiasa meningkatkan kompetensi untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi bangsa Indonesia.
Seperti diketahui, akhir tahun lalu Peruri dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah meluncurkan meterai elektronik (e-meterai) yang berfungsi sebagai pajak atas dokumen elektronik yang digunakan untuk menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Yang juga perlu dipahami adalah penggunaan e-meterai berbeda dengan meterai tempel.
Baca juga: Gandeng Tiga Mitra Strategis, Finnet Perluas Distribusi E-Meterai
Jika pada dokumen fisik tanda tangan harus menyentuh bagian atas meterai tempel, pada meterai elektronik tidak disarankan dilakukan tumpang tindih karena meterai elektronik berbentuk QR Code sehingga jika ditumpuk akan berisiko pada pembacaan QR Code sebagai media validasi tidak berjalan optimal.
Sehingga, penggunaan e-meterai dan tanda tangan digital yang disarankan adalah diposisikan secara berdampingan dan tidak tumpang tindih.
Baca juga: Rincian Jenis-jenis Dokumen yang Saat Ini Dibebaskan dari Bea Meterai
Pembubuhan meterai elektronik dan tanda tangan digital sebetulnya tidak berkaitan karena memiliki fungsi yang berbeda sehingga pembubuhan keduanya dapat dilakukan mana saja yang lebih dulu.
Terkait waktu pembubuhan meterai elektronik, pengguna dapat merujuk kepada regulasi yaitu UU No. 10 Tahun 2020 Pasal 3-9 khususnya dalam hal kapan saat terutang dari setiap jenis dokumen.
Baca juga: Meterai Elektronik Mudahkan Pengawasan Penerimaan Pajak dan Kebutuhan Transaksi Digital
Namun jika diperlukan pembubuhan stempel digital pada dokumen, maka proses pembubuhan stempel digital tersebut harus dilakukan paling akhir karena berfungsi sebagai penyegel suatu dokumen.
“Peruri saat ini sudah mampu untuk mengakomodir ketiga produk tersebut yaitu tanda tangan digital melalui Peruri Sign, stempel digital melalui Peruri Tera dan meterai elektronik."
"Namun untuk meterai elektronik Peruri tidak dapat menjual langsung kepada penggunanya karena berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 133 tahun 2021, Peruri harus menunjuk distributor untuk implementasi distribusi dan penjualan meterai elektronik kepada masyarakat.” kata Adi Sunardi, Head of Corporate Secretary Peruri dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (17/3/2022).
Sumber: Kontan