TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Harta milik obligor Kaharudin Ongko terus dilucuti oleh pihak berwenang. Lagi aset milik obligor disita oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).
Satgas menyita harta berupa dua set dua aset Irjanto Ongko terkait kewajiban kepada negara dari Penanggung Utang/Obligor Kaharudin Ongko.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan bahwa penyitaan ini dilakukan mengingat Kaharudin Ongko selaku Penanggung Utang kepada Negara hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Obligor Bank Umum Nasional sebesar Rp 7,72 Triliun dan selaku Obligor Bank Arya Panduarta sebesar Rp 359,43 Miliar.
Baca juga: Satgas BLBI Sita Aset 2 Bidang Tanah Senilai Rp13 Miliar dari Obligor Santoso Sumali
“Pelaksanaan penyitaan aset milik Irjanto Ongko selaku anak dari Kaharudin Ongko ini dilakukan sesuai perjanjian Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA) tanggal 18 Desember 1998 antara Kaharudin Ongko dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN),” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/3).
Rionald menjelaskan, dalam Article 4.8 MRNIA menyatakan bahwa Kaharudin Ongko selaku Obligor/pemegang saham menanggung kekurangan pembayaran kepada pemerintah.
Untuk itu, dia mengatakan bahwa seluruh properti, aset yang dimiliki/dikendalikan oleh pemegang saham, anak-anak pemegang saham, orang tua pemegang saham dan pasangan pemegang saham.
Baca juga: Penagihan Tahap II, Satgas BLBI Sita 159 Bidang Tanah Aset Jaminan Grup Texmaco di 6 Kabupaten/Kota
Lebih lanjut lagi, untuk menutupi kekurangan pembayaran kepada pemerintah, sesuai Article 7.9 MRNIA, pemerintah menemukan bahwa pemegang saham telah gagal untuk sepenuhnya mengungkapkan properti/aset sebagaimana dimaksud pada article 4.8 MRNIA.
Maka dari itu, pemerintah menetapkan harta kekayaan terkait Kaharudin Ongko atas aset milik Irjanto Ongko selaku anak dari Penanggung Utang/Obligor Kaharudin Ongko sesuai MRNIA, sebagai jaminan untuk penyelesaian kewajiban obligor Kaharudin Ongko.
“Obligor itu harus menanggung kekurangan dari kewajiban Negara termasuk anak-anaknya sesuai MRNIA,” tambahnya.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Ada Oknum Pegawai DJKN Ditangkap karena Palsukan Surat Jaminan Aset BLBI
Menurutnya, proses pelaksanaan MRNIA terhadap Kaharudin Ongko telah dilakukan pada masa pengelolaan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) maupun proses oleh pemerintah dengan penerbitan Surat Paksa sesuai Surat Paksa Nomor SP-1185/PUPNC.10/2008 tanggal 22 Agustus 2008.
Sehingga, pengurusan piutang ditindaklanjuti dengan pelaksanaan sita atas harta kekayaan terkait Kaharudin Ongko sesuai MRNIA.
Adapun aset-aset Irjanto Ongko yang dilakukan penyitaan pada Rabu, 23 Maret 2022 adalah sebidang tanah SHM No. 00553/Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko seluas 1.825 m2 terletak di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berikut bangunan yang berada di atasnya.
Kedua, sebidang tanah SHM No. 00554/Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko seluas 1.047 m2 terletak, di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berikut bangunan yang berada di atasnya.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Seseorang Di Singapura Serahkan 120 Sertifikat Tanah Kepada Satgas BLBI
Pelaksanaan penyitaan yang dilakukan oleh Juru Sita dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V ini dilakukan dalam rangka penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak tagih yang berasal dari dana BLBI.
“Selanjutnya atas kedua aset yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya sesuai ketentuan perundang-undangan, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya,” kata Rionald.
Pemerintah berencana memanfaatkan aset negara hasil sitaan Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Caranya, dengan menjadikan aset tersebut sebagai penyertaan modal negara (PMN) untuk badan usaha milik negara (BUMN).
"Aset yang disita sudah aset milik negara. Sebagian sedang dilakukan kerja sama pemanfaatan, sebagian lagi akan jadi PMN untuk salah satu BUMN," kata Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T. Sianturi, Jumat (18/3).
Baca juga: Satgas BLBI Sita 587 Bidang Tanah Milik Grup Texmaco, Luasnya hampir 5 Juta Meter Persegi
Sayangnya, Purnama belum bisa menjelaskan dengan lebih detail BUMN mana yang akan mendapatkan suntikan modal tersebut.
Pasalnya, pemilihan BUMN ini akan melalui proses yang panjang dan akan dilihat dengan teliti segala aspek, seperti apakah BUMN tersebut sesuai fungsi dengan aset yang dijadikan PMN tersebut.
Lebih lanjut, selain bisa dijadikan PMN, aset properti sitaan satgas BLBI ini juga bisa dijual, dihibahkan ke pemerintah daerah setempat, ditetapkan statusnya menjadi milik Kementerian/Lembaga (K/L), maupun dilelang.
“Seperti contohnya ada satu lagi aset properti Taman Buah akan kami lelang. Sudah kami lakukan pengumuman lewat surat kabar tetapi belum ada peminat, maka akan ada lelang ulang,” tandas Purnama.
Sebelumnya Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta bersama dengan Juru Sita KPKNL Surabaya melaksanakan penyitaan atas aset dari Kaharudin Ongko yang merupakan Obligor PKPS Bank Umum Nasional.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menjelaskan, aset dari Obligor Kaharudin Ongko tersebut berupa tanah seluas 31.530 meter persegi yang terletak di Jalan Jagir Wonokromo, Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.
"Aset tersebut merupakan barang jaminan dari Kaharudin Ongko dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham kepada pemerintah," kata Rionald dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (23/2/2022).
Penyitaan dilaksanakan sebagai bagian upaya Negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Umum Nasional sebesar Rp 7,82 triliun. S
elanjutnya, atas aset obligor Kaharudin Ongko yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.
"Saat ini, tim penilai dari DJKN masih melakukan proses penilaian atas nilai dari aset jaminan ini. Namun demikian, estimasi nilai pasar aset seluas 31.530 m2 tersebut adalah sebesar Rp 630 miliar," imbuhnya.
Adapun pihak-pihak yang saat ini melakukan kegiatan usaha di lokasi aset, masih dapat melakukan kegiatan usahanya sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh Satgas BLBI.
Seluruh kegiatan pelaksanaan pemanggilan, penagihan, penguasaan fisik, dan penyitaan aset BLBI ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara seluruh Kementerian dan Lembaga yang terlibat di dalam Satgas BLBI, diantaranya Kemenkopolhukam, Kejaksaan Agung, Polri yang terdiri atas Bareskrim, Polda, dan Polrestabes setempat, Kemenkeu, Kemenkumham, Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, BPKP, BIN, dan PPATK.
Rionald menambahkan, Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI.
(Kontan/Anna Suci Perwitasari/Noverius Laoli/Ratih Waseso/Bidara Pink)