Seperti dikutip Kompas, perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktek diskriminasi yang dilakukan maskapai pelat merah tersebut.
Hal itu terkait upaya penutupan akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah melalui program Wholesaler.
Masyarakat dan sejumlah pelaku usaha merasa dirugikan akibat keputusan Garuda Indonesia yang membatasi akses langsung pembelian tiket untuk tujuan umrah hanya kepada 5 pelaku usaha. Bahkan awalnya malah dibatasi kepada 3 pelaku usaha saja.
Pembatasan akses tersebut dilakukan melalui terbitkannya GA INFO menyatakan bahwa mulai 1 Maret 2019, pembelian tiket Middle East Area (MEA) yang merupakan rute umrah hanya dapat dilakukan melalui 5 mitra dari Garuda Indonesia.
Dalam persidangan, KPPU menilai bahwa tindakan Garuda Indonesia menunjuk keenam pelaku usaha sebagai wholesaler tersebut dilakukan tanpa melalui proses penunjukan secara terbuka dan transparan, tidak didasarkan pada persyaratan dan pertimbangan yang jelas dan terukur, serta adanya inkonsistensi dalam rasionalitas penunjukan wholesaler.
Baca tanpa iklan