Laporan Reporter Kontan, Ahmad Febrian
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Tumbuh Bersama Nano atau Nanovest kini resmi mengantongi izin sebagai platform transaksi jual beli aset digital di Indonesia dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Nanovest mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dari Bappepti bernomor 007/BAPPEBTI/CP-AK/3/2022 tanggal 22 Maret 2022.
Dengan demikian, platform ini telah melakukan langkah awal dalam mematuhi peraturan yang terkait dengan pelaksanaan perdagangan aset kripto yang berlaku di Indonesia.
“Jadi, kami selangkah lebih dekat untuk mendapatkan izin penuh sebagai pedagang fisik aset kripto sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundangan yang berlaku."
Kami berharap hal ini dapat memberi kepercayaan kepada publik serta Nano Squad agar lebih percaya dan tenang dalam melakukan transaksi sekaligus berinvestasi di Nanovest,” kata CEO Nanovest, Hutama Pastika, dalam keterangan pers tertulis, Kamis (24/3/2022).
Baca juga: Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia Gabung Jadi Mitra BAPPEBTI
Sebelumnya Nanovest juga telah terdaftar sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dan mengantongi izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia.
Baca juga: Kegiatan Usaha Rifan Financindo Berjangka Dibekukan Bappebti
Sebagai salah satu bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan keamanan bagi Nano Squad, Nanovest akan terus menjalin komunikasi dengan lembaga-lembaga terkait.
Mereka juga memastikan setiap kegiatan usaha akan selalu memenuhi setiap persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga-lembaga yang berwenang. Serta selalu memberikan update informasi kepada Nano Squad.
Sumber: Kontan