TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek penerima dan syarat cairkan BLT UMKM Rp 600 ribu melalui eform.bri.co.id/bpum.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui Pengaliran dana bantuan langsung tunai bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau BLT UMKM 2022.
Persetujuan ini disampaikan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada 17 Januari 2022.
BLT UMKM adalah bantuan khusus yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 yang bertujuan untuk meringankan pelaku UMKM yang terdampak pandemi.
Jumlah dana bantuan BLT UMKM 2022 diberikan kepada kurang lebih 2,76 juta pelaku usaha dengan besaran Rp 600 ribu.
Diberitakan oleh Tribunnews, pencairan BLT UMKM 2022 sebagai program bantuan pemerintah dilakukan mulai kuartal pertama 2022.
Bantuan ini akan diberikan pada beberapa kelompok penerima, yaitu 1 juta orang dari kelompok Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung, sedangkan 1,76 juta lainnya dari keluarga nelayan dan penduduk dalam ekonomi miskin yang ekstrem.
Selengkapnya, simak informasi berikut ini.
Baca juga: Polres Madiun Salurkan Bantuan Rp 3,6 Miliar kepada PKL dan Nelayan
Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022
1. Klik e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum;
2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi;
3. Klik "Proses Inquiry";
4. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.
Syarat Cairkan BLT UMKM 2022 di Bank BRI