TRIBUNNEWS.COM - Jelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan, masyarakat pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diimbau untuk segera melapor.
Pasalnya, Kamis (31/3/2022) besok adalah hari terakhir pelaporan SPT Tahunan.
Pelaporan SPT Tahunan kini bisa secara online dengan mengakses atau login djponline.pajak.go.id.
Bila telat atau malah tidak melapor sama sekali, siap-siap saja dikenai denda Rp 100 ribu.
Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Beserta Dokumen yang Diperlukan, Batas Pengisiannya Besok, 31 Maret 2022
Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Melalui www.pajak.go.id, Batas Akhir 31 Maret 2022, Ada Denda jika Telat Lapor
Diketahui, para wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah Rp 60 juta/tahun maupun di atas Rp 60 juta/tahun harus melaporkan SPT Tahunan.
Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak alias via online.
Berdasarkan pengalaman Tribunnews.com, waktu yang dibutuhkan untuk mengisi atau membuat laporan SPT Tahunan sangat singkat, kurang dari lima menit.
Selain itu, pelaporan SPT Tahunan lewat djponline.pajak.go.id dapat dilakukan menggunakan HP, laptop, atau komputer.
Namun, pastikan untuk memiliki koneksi internet yang stabil serta siapkan data lengkap.
Sebelum mengisi SPT Tahunan, ada baiknya Anda menyiapkan tiga dokumen penting, yaitu NPWP, E-FIN, dan Bukti Potong Pajak.
NPWP tentu sudah Anda punyai, sedangkan EFIN tidak setiap orang punya apalagi bagi mereka yang baru pertama kali melaporkan SPT Tahunan.
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak untuk wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak.
EFIN hanya diberikan sebanyak satu kali oleh Ditjen Pajak sehingga EFIN berlaku seumur hidup.
Ada dua cara untuk memperoleh dan mengaktifkan EFIN, yaitu datang langsung ke kantor pajak terdekat atau via online.