News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Resmi Naik, Harga Pertamax di Maluku-Papua Jadi Rp 12.750 Per Liter

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengisian BBM jenis Pertamax di SPBU Pertamina.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga Pertamax atau RON 92 mulai 1 April 2022 menjadi Rp 12.750 per liter untuk empat provinsi.

"PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum," tulis keterangan Pertamina, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Harga Pertamax Bakal Naik Malam Ini, Pemerintah Diminta Antisipasi soal Migrasi ke Pertalite

Adapun empat provinsi yang mengalami kenaikan harga Pertamax menjadi Rp 12.750 per liter yaitu Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

Sebelum kenaikan, harga Pertamax di wilayah tersebut sebesar Rp 9.200 per liter.

Sementara harga Pertalite tidak mengalami kenaikan di posisi Rp 7.650 per liter.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini