Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga Pertamax atau RON 92 mulai 1 April 2022 menjadi Rp 12.750 per liter untuk empat provinsi.
"PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum," tulis keterangan Pertamina, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Harga Pertamax Bakal Naik Malam Ini, Pemerintah Diminta Antisipasi soal Migrasi ke Pertalite
Adapun empat provinsi yang mengalami kenaikan harga Pertamax menjadi Rp 12.750 per liter yaitu Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Sebelum kenaikan, harga Pertamax di wilayah tersebut sebesar Rp 9.200 per liter.
Sementara harga Pertalite tidak mengalami kenaikan di posisi Rp 7.650 per liter.