Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nico Demus mengatakan, di samping kenaikan PPN 11 persen, harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax juga naik per hari ini menjadi Rp 12,500 per liter.
Namun pengenaan pajak karbon ditunda kenaikannya hingga Juli, meski tetap saja akan naik di tahun ini hingga bisa menimbulkan inflasi.
"Sampai-sampai tahun 2022 ini disebut-sebut sebagai tahun kebangkitan inflasi yang juga menandakan pulihnya ekonomi," ujar dia dalam laporan risetnya, Jumat (1/4/2022)
Dia menekankan inflasi tersebut perlu dikendalikan agar geraknya tidak liar, karena sinyal kenaikan harga BBM sudah sejak pertengahan Maret lalu.
Baca juga: Inflasi Bulan Maret 0,66 Persen Dibanding Bulan Lalu, Ini Penyumbangnya
Harga minyak mentah dunia saat ini masih bertengger di atas level 100 dolar Amerika Serikat (AS) per barel untuk jenis WTI maupun Brent, sejalan dengan konflik Rusia-Ukraina dan kerusakan pipa Caspian Pipeline Consortium yang berdampak pada gangguan pasokan.
Baca juga: Tak Cuma Pertamax, Pajak Pertambahan Nilai Juga Naik Mulai Hari Ini, Berikut Barang yang Bebas PPN
Nico menambahkan, bagi negara yang tidak menyediakan subsidi harga BBM, sudah merasakan dampaknya terhadap kenaikan harga BBM tersebut.
"Lantas bagaimana dengan Indonesia? Dibanding dengan kenaikan PPN 11 persen, kenaikan harga BBM memang lebih urgent untuk jenis yang tidak mendapat subsidi pemerintah, yakni Pertamax," ujarnya.