Ia menilai dugaan penyimpangan ini sebagai liga besar.
"Saya datang hari ini ke Kejaksaan Agung untuk menambah data terkait dugaan mafia CPO yang saya istilahkan ini liga besar. Karena liga kecilnya di Kejaksaan Tinggi terkait dengan minyak goreng, ada lagi tarkam yang terjadi di pasar-pasar," ujar Boyamin di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Boyamin menjelaskan bahwa penyimpangan ini terindikasi telah merugikan negara.
Diduga, negara setidaknya mengalami kerugian 10 pesen dari potensi pajak pertambahan nilai dari pajak ekspor CPO.
"Kejadiannya potong kompas CPO itu yang harusnya dijadikan industri langsung, potong kompas langsung diekspor dan hanya bayar 5%. Jadi harusnya negara dapat 15%, tapi hanya mendapat 5%, 10 persennya hilang," jelas Boyamin.
Boyamin memaparkan mafia CPO tak hanya merugikan negara dalam sektor minyan goreng. Akantetapi, kata dia, negara juga merugi di dalam sektor bahan bakar minyak.
"Dan akibat cpo ini hilang, dijual keluar semua ini, bukan minyak goreng saja, program pemerintah yang go green yang solar, bio disel, B30 ke atas itu juga tidak ada di pom bensin. Jadi selain rugikan masyarakat, ternyata CPO ini juga rugikan program pemerintah. Itu nanti dikaji," pungkasnya.