News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPN 11 Persen Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Jenis Jasa dan Barang yang Bebas PPN

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILustrasi pajak. Pemerintah resmi menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

3. Jasa keagamaan

4. Jasa kesenian dan hiburan

Meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

5. Jasa Perhotelan

6. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum

Meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.

7. Jasa penyediaan tempat parkir

8. Jasa Boga dan katering

Daftar kebutuhan pokok yang bebas PPN:

- Beras

- Gabah

- Jagung

- Sagu

- Kedelai

- Garam

- Daging

- Telur

- Susu

- Buah-buahan

- Sayur-sayuran

- Gula Konsumsi

(Tribunnews.com, Renald)(Kompas.com, Elsa Catriana/Fika Nurul Ulya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini