3. Jasa keagamaan
4. Jasa kesenian dan hiburan
Meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
5. Jasa Perhotelan
6. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
Meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
7. Jasa penyediaan tempat parkir
8. Jasa Boga dan katering
Daftar kebutuhan pokok yang bebas PPN:
- Beras
- Gabah
- Jagung
- Sagu
- Kedelai
- Garam
- Daging
- Telur
- Susu
- Buah-buahan
- Sayur-sayuran
- Gula Konsumsi
(Tribunnews.com, Renald)(Kompas.com, Elsa Catriana/Fika Nurul Ulya)