Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) segera mengeluarkan turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Desakan soal aturan turunan Perpres tersebut, dikatakan Andre, untuk mengatasi kelangkaan solar subsidi yang sudah meresahkan masyarakat.
Awalnya, Andre menjelaskan soal hasil dari inspeksi dan pemantauan di daerah pemilihannya di Sumatera Barat, terutama di SPBU dan depo pelabuhan.
"Kami bersama Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution mengunjungi Kota Padang, Sumbar untuk mengecek kondisi SPBU dan Depo Pelabuhan di Teluk Kabung, Bungtekab. Kami memastikan ketersediaan pasokan solar subsidi untuk Sumbar jelang Ramadhan 2022 ini," kata Andre Rosiade dalam keterangan yang diterima, Sabtu (2/4/2022).
Hasil pantauan Andre di lapangan yakni kemacetan akibat antre solar sudah terurai dan tak terlihat lagi di lapangan.
Hal itu karena Pertamina Sumbar sudah mengguyur atau menggelontorkan BBM bersubsidi yang mencukupi untuk kebutuhan Sumbar, bahkan sudah melebihi 100 persen.
"Semoga hal ini terus terjadi dan tidak ada lagi antrean solar yang mengganggu arus lalu lintas jalan raya," kata dia.
Politisi Partai Gerindra itu mendapatkan fakta-fakta yang diduga membuat kelangkaan solar subsidi di Sumbar.
Baca juga: Pertamina Ungkap Temuan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Berbagai Daerah
Pertama, kata Andre, karena banyaknya truk ODOL (over dimension dan over loading) yang tidak berhak membeli solar subsidi ikut mengantre, padahal sesuai Pepres 191/2014 tidak boleh.
Diduga, pemilik kendaraan memodifikasi mobil dari harusnya roda 10 menjadi roda 6 agar bisa ikut antre.
"Kami pantau banyak truk ODOL yang antre. Seharusnya mereka membeli solar tidak bersubsidi karena diduga untuk kebutuhan industri. Akibat mereka turut antrelah banyak solar subsidi yang pemakaiannya tidak tepat sasaran," kata Andre
Selain itu, Andre mengatakan banyak juga terlihat dalam antrean mobil pribadi seharga setengah miliar yang ikut antre. Seperti Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero dan sejenisnya yang turut membeli solar subsidi.
"Mereka ini tidak pantas mendapatkan solar subsidi. Untuk ini, dibutuhkan ketegasan aparat untuk memastikan mereka tidak ikut lagi antre solar subsidi," ujarnya.
Atas dasar itulah, Andre pun mendesak BPH Migas segera mengeluarkan aturan agar pengusaha SPBU di bawah Hiswana Migas menjual solar atau BBM subsidi tepat sasaran.
"Ini tentunya bukan salah Pertamina, tapi ada aturan yang belum dilengkapi. Kami juga minta penegakan hukum yang lebih tegas," kata Andre.
BPH Migas, kata Andre, juga harus menambah kuota solar subsidi sesuai aturan Perpres 191/2014.
"Kalau ini sudah dilakukan, tentu antrean dan kelangkaan solar subsidi bisa diatasi," ujarnya.