TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiket kereta api untuk periode mudik Lebaran 2022 sudah bisa dibeli.
Masyarakat kini sudah bisa pesan tiket kereta api untuk H-45 keberangkatan.
Masyarakat dapat pesan tiket kereta api untuk berangkat dan pulang mudik Lebaran 2022.
Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 yang berlaku mulai hari ini.
Baca juga: Siap-siap Mudik Lebaran, Berikut Cara Pesan Tiket Kereta Api Online via KAI Access
Regulasi ini merupakan penyesuaian dari aturan perjalanan sebelumnya dan menyesuaikan dengan SE Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 yang telah diterbitkan untuk mengantisipasi pergerakan penumpang selama masa mudik Lebaran 2022.
1. Calon penumpang dengan dosis pertama vaksin Covid-19
Dalam SE tersebut diatur penumpang kereta api antarkota yang baru mendapat vaksin Covid-19 dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.
Baca juga: Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran Sudah Dapat Dipesan
2. Calon penumpang dengan dosis kedua vaksin Covid-19
Sementara bagi penumpang KA antarkota yang sudah mendapat vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
3. Calon penumpang dengan dosis ketiga vaksin Covid-19 (booster)
"Kewajiban untuk menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 dikecualikan bagi penumpang KA antarkota yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster)," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri pada keterangan tertulis, Selasa (5/5/2022).
Baca juga: Antisipasi Pemudik Lebaran, Kemenhub Terbitkan Aturan Terbaru Penumpang Udara, Simak Lengkapnya
4. Anak-anak usia di bawah 6 tahun
Bagi anak-anak dengan usia di bawah 6 tahun, dibebaskan dari ketentuan vaksinasi dan wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksin maupun pemeriksaan.
5. Calon penumpang dengan kondisi kesehatan tertentu