Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai harus memiliki tujuh atribut dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Tanah Air.
Pakar Hukum Fintech dan Keuangan Digital sekaligus Direktur Hukum Finpedia dan Komisaris Digiscore Chandra Kusuma menjelaskan, ketua dan wakil ketua OJK ke depan idealnya harus teknokratis, akademis dan reformis atau dalam artinya cepat membawa perubahan yang positif.
"Lalu juga sinergis dan diplomatis, dalam artian mampu membangun kolaborasi dan komunikasi yang efektif dengan industri jasa keuangan seperti Bank Indonesia, Kementerian Keuangan untuk tujuan sinergi kelembagaan, harmonisasi kebijakan, peraturan yang efektif," kata Chandra, Rabu (6/4/2/2022).
Baca juga: Mahenda Siregar Sebut Dapat Restu Presiden Jokowi untuk Maju Pemilihan Calon Ketua OJK
Selain itu, Chandra menyebut pimpinan OJK harus inovatif dan Pancasilain, di mana seorang pemimpin harus memiliki semangat nasionalisme tinggi dan menerapkan gaya kepemimpinan sejalan dengan ideologi negara ini.
"Sehingga yang diperjuangkan adalah kepentingan negara dan rakyat, bukan hanya kepentingan pelaku usaha dan industri jasa keuangan. Seluruh atribut ini saya rasa ada dalam sosok Mahendra Siregar dan Mirza Adityaswara," papar Chandra.
Baca juga: Anggota Komisi XI Minta OJK Siapkan Kebijakan untuk Mengatasi Persoalan Fintech
Chandra menilai kombinasi Mahendra dan Mirza sebagai kombinasi ideal Ketua dan Wakil Ketua OJK.
“OJK perlu dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua yang benar-benar mahir dalam banyak hal yang relevan. Artinya mahir memimpin dengan pengawasan secara terintegrasi, mahir membawa perubahan yang positif," ucapnya
"Mahir menemukan solusi untuk banyaknya permasalahan di industri jasa keuangan dan mahir memahami market conduct, perlindungan konsumen, serta yang terpenting mahir memperjuangkan kepentingan negara," sambung Chandra.
Dalam webinar, Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Mirza Adityaswara mengatakan, komisioner OJK perlu terus mendorong integrasi pengembangan sektor jasa keuangan untuk mewujudkan amanat penyelenggaraan sistem pengaturan, dan pengawasan yang terintegrasi di dalam sektor jasa keuangan.
Baca juga: Pimpinan OJK Diharapkan Tak Dipilih Atas Kepentingan Politik
"Kalau kita ingin mewujudkan amanat Undang-Undang (UU) OJK terkait pengawasan, pengaturan, perlindungan konsumen yang terintegrasi terkait pengembangan sektor jasa keuangan, maka memang perlu ada transformasi, perlu ada soliditas, dan perlu ada tekad bersama," tutur Mirza.
Tak hanya komisioner, kata Mirza, upaya tersebut juga harus didukung oleh seluruh elemen organisasi yang ada di tubuh OJK.
Termasuk dukungan dari para stakeholder dan DPR agar pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan yang ada pada OJK dapat berjalan efektif.
"Memang usia (OJK) 10 tahun masih muda, tetapi ada ekspektasi besar dari masyarakat dan negara terhadap lembaga yang bertugas untuk mengatur dan mengawasi perbankan yang sebelumnya ada di Bank Indonesia, mengawasi dan mengembangkan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dan pasar modal yang dulu dipegang Bapepam LK ini," paparnya.