News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2022

Harga Tiket Pesawat Jelang Lebaran Mulai Mengalami Kenaikan, Empat Faktor Ini Jadi Pemicunya

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas penumpang saat berada di area Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Harga Tiket Pesawat Jelang Lebaran Mulai Mengalami Kenaikan, Empat Faktor Ini Jadi Pemicunya

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harga tiket pesawat jelang mudik lebaran 2022 mengalami kenaikan.

Misalnya, harga tiket dari Jakarta-Yogyakarta, Jakarta-Surabaya, dan Jakarta-Bali.

Di platform Traveloka.com, harga penerbangan dari Jakarta-Yogyakarta pada 20 April 2022 masih sekira Rp 544 ribu. Namun, harga mulai naik per tanggal 23-30 April 2022 dengan harga termurah Rp 869 ribu untuk maskapai Lion Air.

Baca juga: Tiket Kereta Api untuk Angkutan Lebaran 2022 Baru Terjual 553.438 Per 4 April

Sedangkan, penerbangan dari Jakarta-Bali pada 20 April 2022 masih sekira Rp 813 ribu. Namun, harga naik bertahap dari Rp 1.015.000 pada 22 April 2022 hingga Rp 1.422.000 pada 29 April 2022.

Kemudian, penerbangan dari Jakarta-Surabaya pada 20 April 2022 tercatat masih sekira Rp 578 ribu. Harga naik pada 21-30 April 2022 dengan harga termurah Rp 1.018.000.

Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carrier Association (INACA), Bayu Sutanto, menerangkan, terdapat empat faktor terjadinya kenaikan harga tiket. 

"Pertama karena hukum permintaan dan suplai, saat mudik terjadi kenaikan permintaan," ujar Bayu saat dihubungi Tribunnews, Kamis (7/4/2022).

Faktor kedua, ucap Bayu, untuk musim mudik hanya one way yang penuh, sedangkan pulangnya relatif kosong saat sebelum lebaran dan sebaliknya saat arus balik.

"Ketiga harga avtur memang sudah naik sejak akhir 2021 dan naik lagi drastis setelah perang Ukraina-Rusia," tuturnya.

Baca juga: Cara Pesan Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran secara Online

Selain itu, saat ini batasan harga tiket masih mengikuti batasan harga tiket yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 28 Maret 2019.

"Untuk tuslah atau fuel surcharge karena kenaikan harga avtur masih menunggu keputusan Kemenhub," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini