News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kementerian PUPR Kirim Surat ke BSN Minta Persetujuan Pemanfaatan FABA 

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses pembuatan paving memanfaatkan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari PLTU UBJOM Paiton, di workshop, Jawa Timur, Jumat (4/2/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian PUPR meminta persetujuan Standar Nasional Indonesia (SNI) ke Badan Standarisasi Nasional (BSN) dalam pemanfaatan limbah abu batubara atau fly ash and bottom ash (FABA) untuk pembangunan infrastruktur. 

Direktur Bina Teknik Jalan dan Jembatan Kementerian PUPR Nyoman Suaryana mengatakan, dalam pengoptimalan FABA untuk infrastruktur jalan maupun bangunan, Kementerian PUPR pun minta izin ke BSN untuk membuat SNI dengan judul Timbunan Pilihan Menggunakan FABA.

"Kriterianya itu adalah istilahnya mendesak, karena biasanya kalau bikin SNI biasanya lama. Ada uji publik, pembahasan," papar Nyoman secara virtual, Kamis (7/4/2022).

Baca juga: Kementerian PUPR Diharapkan Segera Keluarkan Standardisasi Pemanfaatan Abu Batubara

Nyoman berharap Kemenko Maritim dan Investasi dapat mendorong BSN untuk segera mengeluarkan SNI dalam pemanfaatan FABA. 

"Mungkin Menko Marves untuk mendorong BSN membantu percepatan pembuatan SNI ini. Mudah-mudahan ke depan sudah ada SNI, sekarang kami dapat SNI tapi sifatnya mendesak biasanya 4 bulan (waktunya)," ucapnya. 

Diketahui, Fly Ash (abu terbang) merupakan salah satu residu yang dihasilkan dalam pembakaran batu bara dan yang berbentuk partikel-partikel halus yang ditangkap oleh alat pengendali pencemaran udara Bernama ESP (electrostatic precipitator).

Baca juga: Kenaikan Harga Batubara Dongkrak Penjualan Alat Berat Tahun Lalu

Sedangkan Bottom Ash merupakan sisa pembakaran batu bara yang berada dalam tungku pembakaran yang secara rutin dikeluarkan dari tungku pembakaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini