- Prov. Sulawesi Utara: Rp 7.650
- Prov. Gorontalo: Rp 7.650
- Prov. Sulawesi Tengah: Rp 7.650
- Prov. Sulawesi Tenggara: Rp 7.650
- Prov. Sulawesi Selatan: Rp 7.650
- Prov. Sulawesi Barat: Rp 7.650
- Prov. Maluku: Rp 7.650
- Prov. Maluku Utara: Rp 7.650
- Prov. Papua: Rp 7.650
- Prov. Papua Barat: Rp 7.650
2. Harga Solar
Sama seperti Pertalite, harga Solar juga tidak mengalami kenaikan karena disubsidi oleh pemerintah.
Saat ini, Solar masih dijual seharga Rp 5.150 per liter.
3. Harga Elpiji 3 Kg
Saat ini, harga LPG 3 Kg atau yang kerap disebut tabung gas melon lebih murah ketimbang harga gas elpiji lainnya.
Pasalnya, elpiji 3 Kg termasuk komoditas yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Adapun harga isi ulang tabung gas melon tetap mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Dikutip dari Kompas.com, patokan harga LPG 3 Kg yang berlaku saat ini mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020.
Harga patokan LPG 3 Kg ditetapkan berdasarkan harga indeks pasar (HIP) yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi dan margin.
Kemudian, harga patokan gas melon 3 Kg ditetapkan dengan formula 103,85 persen HIP LPG tabung 3 Kg + 50,11 dollar AS per metrik ton (MT) + Rp 1.879,00 per Kg.
Dalam aturan ini disebutkan pula, formula harga patokan tersebut dapat dievaluasi sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan realisasi dari faktor yang mempengaruhi penyediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg.
Formula penghitungan harga LPG 3 Kg itu digunakan sebagai dasar perhitungan besaran harga patokan untuk setiap kilogram LPG 3 Kg.
Dari formula tersebut, kemudian dirumuskan harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku di masing-masing wilayah Indonesia.
Dikutip dari laman resmi Pertamina, HET LPG 3 kg berbeda-beda di tiap wilayah.
Misal di Sulawesi Selatan, HET isi ulang tabung gas elpiji 3 Kg dipatok sebesar Rp 18.500.
Sementara di Sukabumi, HET gas elpiji 3 kg adalah Rp 16 ribu.
Perbedaan ini tergantung pada ketetapan masing-masing Pemda, dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, marjin yang wajar, serta sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG.
Adapun mengenai alur distribusi, yakni LPG 3Kg diisi di SPPBE oleh Pertamina.
Selanjutnya LPG dikirim ke agen/penyalur LPG PSO yang selanjutnya didistribusikan ke Sub Penyalur/Pangkalan LPG PSO, selanjutnya disalurkan ke konsumen.
4. Tarif Listrik
Saat ini, tarif listrik subsidi 2022 yang dikenakan terhadap pelanggan PLN berbeda dengan tarif listrik non-subsidi.
Untuk tarif listrik non-subsidi sendiri terdapat 13 golongan tarif yang termasuk tariff adjustment atau penyesuaian tarif yang perhitungannya ditetapkan 3 bulan sekali.
Adapun tarif listrik per kWh yang berlaku saat ini berbeda-beda pada masing-masing golongan pelanggan PLN non-subsidi dan subsidi.
Berikut daftar tarif listrik yang berlaku saat ini, dikutip dari Kompas.com:
- Golongan R-1/Tegangan Rendah (TR) daya 450 VA: Rp 169/kWh
- Golongan R-1/Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA: Rp 274/kWh
- Golongan R-1M/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
:
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan L/ TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)(Kompas.com/Muhammad Choirul Anwar/Muhammad Idris)